Sukabumi Update

Petani Penggarap Tolak Perpanjangan HGU PT Bumiloka di Jampangtengah Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. 

Hal itu disampaikan petani dalam audiensi di aula kantor Kecamatan Jampangtengah, Rabu (23/3/2022). Dalam audiensi tersebut hadir perwakilan petani penggarap Eks HGU PT Bumiloka. Mereka berasal dari Desa Panumbangan, Desa Cijulang, Desa Bojongjengkol, Desa Sindangresmi serta Desa Jampangtengah. Selain petani hadir Kepala Desa Panumbangan, Lalan Jaelani. 

Baca Juga :

Lalan menyatakan selama menjabat sebagai kades, Pemerintah Desa (Pemdes) Panumbangan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU tersebut, namun yang terjadi proses perizinan sudah mencapai 80 persen.

Menurut Lalan luas lahan yang ingin diperpanjang HGUnya mencapai 1.658 hektar yang berada di Desa Panumbangan, Desa Cijulang, Desa Bojongjengkol, Desa Sindangresmi serta Desa Jampangtengah

"Ini akibat tidak terbangunnya komunikasi yang intens antara pihak perusahaan dengan pihak desa. Dan saya tegaskan sampai hari ini pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait dengan perpanjangan lahan HGU tersebut," kata Lalan kepada sukabumiupdate.com

Menurut dia, secara aturan PT Bumiloka seharusnya bukan melakukan perpanjangan namun pembaharuan HGU. Sebab pengajuan perpanjangan HGU dilakukan 2 tahun sebelum habis HGU, dalam hal ini HGU PT Bumiloka habis pada 31 Desember 2016 maka pengajuan sudah harus dilakukan pada 2014. 

"Kalau sekarang harusnya pembaharuan HGU, jadi harus ganti judul secara aturan," jelasnya.

Sementara itu, Camat Jampangtengah Unang Sunarya mengatakan para petani meminta agar dirinya berkoordinasi dan melaporkan kepada bupati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian Dinas Pertanahan bahwa 90 persen objek Eks HGU Bumiloka sudah dikuasai petani.

"Tuntutan atau permohonan dari warga adalah hal yang wajar, dimana masyarakat menginginkan sesuatu kepada pimpinannya. Saya selaku camat, tentunya berkewajiban menyampaikan keinginan warga tersebut kepada pimpinan saya yaitu pak bupati. Alhamdulillah sudah dilaporkan kepada pak Bupati," pungkasnya.

Sementara itu redaksi sukabumiupdate.com masih berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak PT Bumiloka.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI