Sukabumi Update

Ayah Cabul di Cicurug Sukabumi Dijerat Polisi dengan UU Perlindungan Anak

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan YA (36 tahun) sebagai tersangka. Seorang ayah yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, itu bakal dijerat dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam dikenai UU No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," kata Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan kepada sukabumiupdate.com Sabtu (9/4/2022).

Berkaca dari kasus ini, Parlan kemudian mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk senantiasa menguatkan keimanan masing-masing, apalagi saat ini umat muslim sedang melaksanakan Ibadah puasa ramadan.

"Tentunya ini merupakan tanggung jawab kita semua, kepada alim ulama, tokoh masyarakat untuk memberikan penyuluhan tentang akhlak, tentang agama, tentang kepercayaan, juga kepada diri masing-masing untuk menguatkan imannya," ucap Parlan.

Baca Juga :

Parlan mengaku menyayangkan bulan suci ramadan ini harus ternodai oleh aksi bejat yang sangat memalukan yang dilakukan oleh tersangka YA.

"Kita (semua) juga harus saling mengingatkan supaya kasus sekarang tidak terulang lagi," tukasnya.

photoYA (36 tahun) saat diperiksa di Markas Kepolisian Sektor Cicurug, Kabupaten Sukabumi. YA diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. - (Istimewa)</span

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial YA (36 tahun) ditangkap polisi, diduga cabuli anak kandung sendiri, yang masih berusia 11 tahun (perempuan). Pelaku dan korban adalah warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan YA ditangkap atas laporan istrinya alias ibu kandung korban pada Jumat, 8 April 2022.

Kepala Kepolisian Sektor Cicurug Komisaris Polisi Parlan mengatakan saat ini YA ditahan di Markas Kepolisian Sektor Cicurug untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mendapatkan laporan adanya pencabulan," kata Parlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/4/2022). "Pelaku saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Cicurug," tambah dia.

Kepada polisi, YA mengaku telah mencabuli anaknya lebih dari satu kali. "Kadang siang atau malam pelaku melakukan cabul kepada anaknya," kata Parlan. Aksi ini mulai terungkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek. Neneknya itu kemudian memberi tahu dugaan pencabulan ini kepada ibu korban alias istri pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku, korban, dan ibu korban alias istri pelaku tinggal satu rumah.

REPORTER: CRP 4

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI