Sukabumi Update

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan di Pabuaran Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Lengkong Polres Sukabumi berhasil membekuk seorang pemuda berinisial IM (25 tahun), terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ER (25 Tahun), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

IM ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/04/22) tadi sore sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana menyampaikan kembali kronologi kejadian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh pelaku di rumah korban pada Hari Rabu 13 April 2022 kemarin.

Baca Juga :

Menurut Acep, kejadiannya sekira pukul 20.30 WIB malam, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri di rumahnya. Pelaku lalu mengetuk pintu rumah korban namun setelah dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk menutup pintu, namun ditolak oleh korban.

"Sempat terjadi saling tarik menarik gagang pintu hingga korban berteriak minta tolong," ungkap Acep dikutip dari tim liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (15/4/2022).

"Pada saat korban minta tolong itulah, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 6 kali," sambungnya.

Akibatnya, korban menderita luka tusuk senjata tajam di dada, dibawah payudara, pinggang dan lengan. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah kebun dibelakang rumah.

"Adapun korban saat ini dalam perawatan pihak Puskesmas Kecamatan Lengkong untuk diobati lukanya," tandas Acep.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI