Sukabumi Update

Baznas Beri Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan 100 Ulama Kota Sukabumi Lewat BPJAMSOSTEK

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sukabumi bekerja sama dengan Baznas Kota Sukabumi memberikan perlindungan sosial kepada 100 ulama se-Kota Sukabumi dalam Program Jaga Ulama. 

Pemberian perlindungan sosial tersebut diberikan secara simbolis usai melaksanakan salat tarawih dan peringatan Nuzulul Qur'an tingkat Kota Sukabumi tahun 2022 /1443 Hijriah di Masjid Agung Kota Sukabumi Senin, 18 April 2022.

Baca Juga :

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan dukungan terkait keselamatan dalam bentuk jaminan sosial kepada para ulama yang sudah terverifikasi atau yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. 

“Memang kami sudah berencana seluruh alim ulama se-Kota Sukabumi ini akan kita berikan dukungan terkait keselamatan mereka dalam bentuk jaminan sosial. Alhamdulillah setelah kita diskusikan Insya Allah Baznas yang akan mengambil peran dalam konteks ini dimana premi untuk BPJS Ketenagakerjaan semuanya ditanggulangi oleh teman-teman dari Baznas," ujar Fahmi.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Sukabumi Wawan Supendi mengatakan, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tahap awal dan program unggulan pertama di Jawa Barat. 

"Jadi di Baznas itu khusus ada program Jaga Kyai Jaga Ulama Jaga Santri, nah untuk tahap awal ini kita kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan advokasi 100 Ulama," ungkap Wawan. 

Kedepannya pihak Baznas akan menargetkan sekitar 425 Masjid Jami di Kota Sukabumi semua ulama atau imam masjid, kyai dan pengelola pengajian dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya. 

"Secara bertahap kita akan menyisir semua itu nanti, kita akan mencoba semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kebutuhan mereka dalam pelayanan terintegrasi berbasis masjid," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, perlindungan yang diberikan mencakup 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada 100 ulama. 

"Kalau Marbot atau Pengurus Masjid itu kan tak ada jam batas waktu, dia bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari, pokoknya 24 jam dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai pengurus masjid," sambung Oki. 

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat baik secara mandiri maupun yang diberikan perlindungan oleh pemerintah, lembaga, Baznas dan lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu atau yang penghasilannya di bawah rata-rata dapat terbantu bila terjadi resiko sosial.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI