Sukabumi Update

Komplotan Pembobol Minimarket Antarprovinsi Dibekuk, Juga Beraksi di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komplotan maling spesialis pembobol minimarket antarprovinsi berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ketiga orang yang berhasil ditangkap adalah para terduga pelaku yang menyatroni 3 (tiga) minimarket Alfamart yang berada di tiga kecamatan wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di awal tahun 2022. Dengan rincian, TKP pertama terjadi pada tanggal 16 Februari di Kecamatan Sukaraja kemudian TKP kedua terjadi pada tanggal 25 Februari di Kecamatan Lembursitu dan TKP ketiga pada tanggal 11 Maret di Kecamatan Cireunghas.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, ketiga orang pelaku adalah residivis, mereka berinisial MS (40 Tahun), RGH (39 tahun) dan RDG (35 tahun). Ketiganya ditangkap pada Rabu 6 April 2022 di Kampung Ranca Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten saat melakukan aksi kriminal yang sama. 

"Semua residivis, selain melakukan pencurian minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum lainnya seperti Polres Sukabumi (Kabupaten) 3 TKP, Polresta Bogor Kota 4 TKP, Polres Bogor 5 TKP, Polres Cianjur 1 TKP dan Polres Lebak Polda Banten 5 TKP," ujarnya kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga :

Adapun modus operandinya, kata Zainal, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak atap lalu menjebol Plafon. Selanjutnya, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil barang-barang yang berada di dalam Minimarket Alfamart.

"Kemudian barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merk Honda Mobilio warna putih dengan no Polisi yang terpasang B 2612 SKW, 1 (Satu) Buah linggis, 2 (Dua) buah kunci Pas 8, berbagai macam merk rokok dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di Minimarket," tuturnya. 

Selanjutnya, sambung Zainal, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI