Sukabumi Update

Dudu Bebas, Kuku Anak di Sukabumi Bukan Dicabut Tapi Penyakit

SUKABUMIUPDATE.com - Dudu (57 tahun) kembali menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Kelas II Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/4/2022). Hal itu menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi yang menjatuhkan Vonis tak bersalah kepada Dudu, terdakwa kasus dugaan kekerasan anak.

Dudu jadi terdakwa karena diduga mencabut Kuku jari kaki seorang Anak laki-laki penyandang disabilitas berusia 13 tahun, di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga :

Dia dijemput ke Lapas oleh kuasa hukumnya, Andi Wijaya. Sebagai kuasa hukum, Andi mempelajari semua dakwaan terhadap Dudu hingga mencari bukti serta fakta sehingga kebenaran terungkap.

“Pak Dudu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dakwaan-dakwaan tersebut kita pelajari, betul atau tidak pak Dudu ini bersalah? Dari situ kita harus mencari bukti-bukti dan fakta-fakta,” ujar Andi kepada sukabumiupdate.com.

Andi menuturkan bukti-bukti dalam perkara tersebut tidak menunjang, seperti tidak adanya saksi mata yang melihat Dudu melakukan penganiayaan terhadap anak disabilitas itu. Kemudian penangkapan Duduh yang dinilai tidak sesuai prosedir karena tanpa surat panggilan.

"Bukti-bukti yang ada dilapangan tidak menunjang, contoh adakah saksi yang melihat pak Dudu melakukan perbuatan tersebut? kan tidak ada. Kenapa pak Dudu langsung ditangkap dibawa ke Polsek, tidak panggilan dulu, kecuali pada saat itu pak Dudu sedang melakukan penganiayaan boleh langsung dibawa [ke Polsek]," jelasnya.

Mengenai kuku jari copot, Andi menegaskan dari saksi-saksi yang ada menerangkan kalau perbuatan itu dilakukan sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya warga yang melihat beberapa kuku anak tersebut mau copot. 

"Sebelum kejadian pak Dudu ditangkap, ada warga yang melihat kuku [kaki] kiri 2 sama kaki kanan kukunya mau copot. Selang berapa hari, kelihatan semua habis, 7 kuku. Orang yang melihat waktu 2 kukunya copot, dilihat dan dipencet ternyata kakinya penyakit gatal [sebab] dipencet keluar nanah,” jelasnya.

Setelah bebas dari Lapas, Duduh akan dikembalikan ke kediamannya di Tegalbuleud. "Akan kita kembalikan ke kediamannya dan kami akan sampaikan ke kepala desa untuk melindungi Duduh ketika di kediamannya nanti," pungkas Andi.

REPORTER:CRP 3

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI