Sukabumi Update

Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Minta Maaf, Mengaku Lemah Iman

SUKABUMIUPDATE.com - CER (25 tahun), pria yang viral karena menantang umat Islam dan menginjak kitab suci Alquran di Sukabumi, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dilakukannya tersebut. Selain itu, ia juga mengaku sangat menyesal.

Hal itu CER sampaikan usai Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menyampaikan keterangan pers perkara video injak Alquran ini di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia, saya merasa sangat menyesal atas kejadian ini," ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis.

Ia menyebut melakukan aksi tak terpuji itu lantaran imannya terhadap agama Islam lemah.

"Saya melakukan itu bukan semata mata niat dari hati untuk melecehkan atau menginjak Alquran, tapi semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," tukasnya.

Baca Juga :

Diberitakan sebelumnya, CER ditangkap bersama dengan istrinya berinisial SL (24 tahun) di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Kamis pagi. Keduanya diamankan karena terlibat perkara video viral di media sosial. Dimana dalam video tersebut terdapat seorang pria yaitu CER mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak kitab suci Alquran.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, beredarnya video tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dan SL sebagai pasangan suami istri.

Zainal menegaskan, keduanya masih beragama Islam namun mereka mengaku pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal.

Kemudian aksi menginjak-injak Alquran ini, kata Zainal, alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Meski begitu, kedua tersangka tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu CER disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI