Sukabumi Update

Dewan: BOT Biang Kerok Mangraknya Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Perjanjian sistem kerja sama build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dinilai menjadi “biang kerok” tertundanya pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Kenyataan ini menjadi indikasi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebetulnya belum siap melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pola tersebut.

"Perjanjian yang di-BOT-kan di Kota Sukabumi masih banyak menimbulkan permasalahan. Berarti pemerintah daerah belum siap dengan konsep BOT ini. Kita nanti akan lakukan kajian ulang," terang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Rojab Asyari seusai rapat dengar pendapat dengan pengurus Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4) di Ruang Paripurna DPRD, Senin (16/1).

Lebih lanjut Rojab mendesak agar pembangunan Pasar Pelita segera dilaksanakan untuk memberikan jaminan kepastian nasib para pedagang. Padahal, sebut anggota Komisi II ini, jika Pemkot Sukabumi jeli perjanjian kerja sama itu bisa dilakukan dengan cara lain, tak hanya dengan konsep BOT. Masih ada bentuk konsep perjanjian lain, seperti sewa, pinjam-pakai, maupun pemanfaatan kerja sama lainnya.

Rojab sendiri cenderung memilih konsep pinjam-pakai untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Pasar Pelita dibandingkan perjanjian kerja sama lainnya. Menurut hemat Rojab, konsep pinjam-pakai lebih efektif karena tidak memerlukan proses lama dan tahapan lelang.

"Itu sudah tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Apalagi dengan kondisi saat ini di mana cukup mendesak agar Pasar Pelita segera terbangun. Makanya, pinjam-pakai bisa menjadi alternatif lain. Dalam konteks ini pinjam-pakai lahan, karena kalau bangunan kan sudah tidak ada," terangnya.

BACA JUGA:

Kajari Kota Sukabumi: Kami Memantau Perkembangan Kasus Pasar Pelita

Pedagang Pasar Pelita Laporkan Tipu Gelap PT AKA ke Polres Sukabumi Kota

Bak Sinetron, Pemkot Sukabumi Gelar Enwizing Lelang Pasar Pelita Jilid III

Teknis pelaksanaan pinjam-pakai itu sendiri bisa diusulkan siapa saja. Para pedagang, misalnya, bisa mengusulkan kepada Pemkot Sukabumi. "Jika nanti usulan itu disetujui wali kota, bisa langsung dilakukan sistem pinjam-pakai lahan. Ini tanpa melalui proses lelang. Anggarannya bisa dari pengguna," sebutnya.

Rojab mengaku akan mengusulkan pola pinjam-pakai ini kepada Pemkot Sukabumi. Apalagi sesuai Permendagri Nomor 19/2016, pinjam-pakai bisa dilakukan dalam kurun waktu lima tahun dan bisa diperpanjang satu kali.

Menyangkut lelang ulang Pasar Pelita yang saat ini sedang berjalan, menurut Rojab, bisa saja wali kota memutuskan untuk membatalkannya. Pertimbangannya hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

"Daripada dilaksanakan dengan sistem BOT yang terus terhambat. Gagal lagi, gagal lagi. Satu lagi yang mesti digarisbawahi, sengketa lahan dengan pihak penggugat harus segera diselesaikan. Itu sudah inkracht sehingga harus diselesaikan pemkot," tegasnya.

Sementara itu, Ketua GP4 Hamdan Sanjaya menyebutkan kerugian para pedagang sudah tak bisa dihitung dengan nilai nominal. Oleh karena itu, GP4 sebagai bagian dari perwakilan para pedagang, sepakat agar Pasar Pelita segera dibangun.

GP4 juga mengajak anggota DPRD untuk bekerja bersama-sama memikirkan cara mengembalikan uang pedagang yang sudah masuk ke PT Anugerah Kencana Abadi senilai hampir Rp6,2 miliar.

"Kami tidak mau menyalahkan satu sama lain. Hanya kami meminta juga ke DPRD agar ke depan bisa lebih cermat lagi dalam mengawal proses pembangunan Pasar Pelita. Hampir satu tahun delapan bulan belum ada kejelasan pembangunannya. Ini mengindikasikan jika dalam perjanjian kerja sama ada yang tidak sehat," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI