Sukabumi Update

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Disnakertrans Sanksi PT Youngstar 2

SUKABUMIUPDATE.com - Terkait nasib buruh PT Young Hyun Star (Youngstar) 2 yang berada di Kawasan Industri Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, yang hanya menerima upah 30 persen dari Upah Minimum Regional (UMR), mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.

Anggota Komisi IV DPRD, Ade Dasep kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/6) mengatakan, DPRD akan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menindak tegas PT Youngstar 2.

BACA JUGA: Tuntut Upah Dilunasi, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Demo Lagi

Ade Dasep menilai, terjadinya pembayaran upah sebesar 30 persen, menandakan ada yang salah dengan perusahaan itu. Ia menduga, perusahaan itu sudah tidak mampu membayar upah tenaga kerja.

“Mari kita sama-sama melakukan tindakan nyata, dengan memberikan sanksi peringatan tegas. Saya berharap Disnakertrans memberikan sanksi tegas, bila perlu membekukan izin perusahaan itu, untuk memberi efek jera kepada perusahaan lainnya yang sering melanggar aturan,” terangnya.

BACA JUGA: Gaji Dibayar 30 Persen, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Unjuk Rasa

Senada dengan Ade Dasep. Sejawatnya di Komisi IV, Badri Suhendi mengungkapkan, permasalahan buruh PT Youngstar 2 itu, sangat serius. Ia mendesak Disnakertrans segera menangani persoalan tersebut.

“Khusus Bulan Suci Ramadhan, dan sebentar lagi Idul Fitri, gaji sangat dibutuhkan para buruh. Mereka punya keluarga. Saya meminta Disnakertrans menanganinya segera tegas,” tandasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI