Sukabumi Update

Ngeyel Dipasang Sembarangan, Panwaslu Kota Sukabumi Bongkar Paksa Billboard Peserta Pilkada

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwanslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi menertibkan Baliho dan Billboard para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di sejumlah titik Sabtu (3/3/2018).

Pantauan sukabumiudpate.com, penertiban menggunakan alat Sky Lift milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Sementara petugas Satpol PP membongkar satu persatu  gambar calon kepala daerah baik di Pilkada Kota Sukabumi maupun Pilgub Jawa Barat.

BACA JUGA: Alat Peraga Kampanye Rusak Estetika, Begini Kata Satpol PP Kota Sukabumi

"Dari data yang sudah kami terima penertiban ini dilakukan di Jalan KH a Sanusi, Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Sudirman, Jalan Lingkar Selatan termasuk di Jalan RE Martadinata salah satu calon wakil Gubernur Jabar," ujar ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, kepada awak media.

Aminuddin menegaskan, sebelum penertiban pihaknya sudah memberikan tenggat waktu kepada seluruh tim sukses pasangan calon untuk segera membongkar gambar yang terpasang di Billboard. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim sukses calon serta pihak vendor. Karena sudah tenggat waktu sesuai dengan kesepakatan bersama, maka sekarang kami tertibkan," jelasnya tegasnya.

BACA JUGA: Marak APK, Panwaslu Kota Sukabumi: Belum Masuk Tahapan Kampanye

Menurut Aminuddin, pencopotan Baliho dan Billboard ini bukan soal ukuranya yang besar. Namun lebih ke desain yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Selain itu titik wilayah merah dimana tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kami belum mendapatkan laporan dari tim kampanye paslon, timnya memasang dimana saja. Karena KPU hanya memberikan APK saja yang jelas hari ini ada 10 titik yang harus dibongkar," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI