Sukabumi Update

Dugaan Kampanye Calon Wali Kota Sukabumi Libatkan Anak, Ini Hasil Pleno Sentra Gakkumdu

SUKABUMIUPDATE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu soal melibatkan anak kecil dalam kampanye Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dugaan melibatkan anak kecil dalam kampanye Achmad Fahmi ini terjadi di Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi beberapa waktu yang lalu.

"Dari hasil pleno Sentra Gakkumdu, kasus dugaan tindak pidana pemilu ini dihentikan," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (16/3/2018).

BACA JUGA:  Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kota Sukabumi Lanjut ke Gakkumdu

Menurut Aminuddin, keputusan pemberhentian kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan.

"Karena tidak memenuhi unsur, akhirnya diberhentikan. Meskipun, hasil kajian dan penyelidikan Panwaslu kasus tersebut memenuhi unsur. Namun kajian dan penyelidikan kepolisian ada beberapa unsur yang tidak tercukupi," terangnya.

Meskipun begitu, Aminuddin menegaskan pelanggaran administrasi yang dilakukan Achmad Fahmi ini tetap berlanjut. Hal itu terkait dengan tidak ada pelaporan kegiatan kampanye kepada kepolisian, KPU, dan Panwaslu.

"Walaupun dugaan tindak pidana pemilunya dihentikan, tapi pelanggaran administrasi tetap diberlakukan," paparnya.

Maka dari itu, kata Aminuddin, Panwaslu merekomendasikan KPU Kota Sukabumi untuk menegur paslon nomor urut 2 ini. Hal tersebut termasuk himbauan kepada seluruh paslon agar menyampaikan laporan setiap kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Achmad Fahmi Klarifikasi Temuan Pelanggaran Panwaslu Kota Sukabumi

"Kalau pelanggaran administrasi sudah merekomendasikan ke KPU untuk menegurnya," imbuhya.

Aminuddin mengimbau seluruh paslon bisa berkaca pada kasus yang terjadi saat ini. Terutama dalam melibatkan anak saat kampanye. Sebab, ada dasar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280. Hal tersebut junto dari undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Apabila terbukti melakukan tindak pidana kampanye, maka penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI