Sukabumi Update

Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi Gantikan Yudi Widiana di Senayan

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi periode 2004-2010 Slamet resmi mengantikan Yudi Widiana Adia. Slamet menggantikan Yudi yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pria yang merupakan pengusaha kelahiran Rembang 47 tahun silam ini dilantik pada paripurna DPR RI pada Selasa (10/4/2018) di Senayan.

Slamet sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Yudi yang divonis 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti menerima suap Rp11,1 miliar dari salah seorang pengusaha dalam pembangunan insfrastuktur di maluku.

BACA JUGA:  Mobil Tertimpa Pohon di Depan Rumdin Kapolres Sukabumi Kota Milik Sekjen PP GPII

Slamet mengungkapkan, bakal melanjutkan program yang positif dari Yudi. Selain itu, Ia juga berjanji bakal memperkuat tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat di senayan. 

"Saya akan mempertahankan program yang baik dari pak Yudi, tentunya sebagai wakil rakyat harus memberikan manfaat kepada rakyatnya," ungkapnya saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/4/2018).

Pelaksanaan pelantikan PAW dari Anggota Fraksi PKS Slamet. Slamet resmi menggantikan Yudi Widiana Adia. | Sumber Foto:Istimewa

Slamet menambahkan, dirinya bakal berusaha memperkuat tugas budgeting, legislasi dan pengawasan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi secara khusus. Meskipun sisa-sisa jabatanya hanya 18 bulan.

"Saya minta supportnya dari seluruh masyarakat, khusunya Dapil Jawa Barat (Jabar) supaya amanah dalam mengemban tugas ini," harapnya.

BACA JUGA: Pohon Tumbang di Depan Rumdin Kapolres Sukabumi Kota, Sebuah Mobil Penyok

Terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.2 tahun 2010 dan Pasal 213, 217 dan 218 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009. Menyebutkan, anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 ayat (1) dan pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

"Pak Slamet benar menggantikan pak Yudi di DPR RI, dilantik oleh DPR pada sidang paripurna bersama dengan satu anggota fraksi PKS dari Kalimantan Timur. Dan sesuai peraturan KPU pemilik suara terbanyak dari Dapil yang sama menggantikan anggota DPR RI sebelumnya," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI