Sukabumi Update

Tak Laporkan LPSDK, Panwaslu Kota Sukabumi: Paslon Tak Bisa Ikut Kontestasi Pilkada

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mengimbau seluruh pasangan calon (Paslon) dapat kooperatif dalam menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Belum Terima LPSDK Setiap Paslon

"Manakala salah satu Paslon atau tim kampanye tidak menyampaikan terkait dengan laporan penerimaan dana kampanye ini, maka akan berakibat buruk," tegas Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin, kepada sukabumiudpate.com, Jumat (20/4/2018).

Menurut Aminuddin, meskipun sifatnya hanya pelanggaran adminiatratif akan tetapi pelanggaran tersebut bisa menggugurkan paslon dalam kontestasi Pilkada. Oleh karena itu, Panwaslu berharap LPSDK ini sesuai dengan apa yang dilaksanakan.

BACA JUGA: Money Politik, Panwaslu Kota Sukabumi: Masyarakat Jangan Sungkan Melapor

"Kemudian laporannya segera disampaikan kepada KPU dan ditembuskan ke Panwaslu. Selanjutnya, tim akuntan publik yang akan mengkroscek. Karena Panwaslu hanya mengawasi seluruh proses yang disampaikan paslon terkait kebenaran data yang dikeluarkan oleh paslon tentang penerimaan sumbangan dana kampanye," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI