Sukabumi Update

KPU Kota Sukabumi Diingatkan Soal ASN di Acara Debat Kandidat

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengingatkan kepada para para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas serta tidak memunculkan hak politik di acara debat kandidat pasangan calon yang akan dihelat malam ini di Gedung Juang.

"Mereka harus menjaga netralitasnya saat menyaksikan debat kandidat dan jangan sampai ASN memunculkan hak politik kepada salah satu paslon," ujar Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (12/5/2018).

BACA JUGA: Debat Perdana Pilwalkot, KPU Usung Tema Curah Gagasan untuk Sukabumi Reugreg Pageuh Repeh Rapih

Selain itu, kata Aminuddin para ASN ini diupayakan untuk tidak menggunakan seragamnya saat debat publik. Apalagi di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PP 53 tahun 2010 sudah jelas ASN dilarang berkecimpung di dunia politik.

"Apalagi mengarah ke salah satu paslon. Oleh karena itu, posisi duduk ASN ini juga diharapkan dipisahkan dengan pendukung ataupun kandidat paslon. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan Peran OKP dan Ormas Dalam Pilgub Jabar

Lebih lanjut, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi boleh mengadakan kegiatan apapun dan mengundang siapapun, termasuk ASN. Namun jika diperkenankan hanya kepala SKPD saja yang diundang.

"Kami harap KPU Kota Sukabumi untuk tidak mengundang ASN dengan jumlah banyak ketika pelaksanaan debat publik nanti," tegasnya.

Menurut Aminuddin, kegiatan debat publik bukan kampanye. Akan tetapi, bagian sosialisasi visi-misi paslon. "Debat publik ini bagian dari visi-misi setiap paslon," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI