SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh partai politik peserta Pileg 2019 telah mendaftarkan bacalegnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada Selasa (17/7) malam. Bahkan proses penerimaan berkas pendaftaran berlangsung hingga Rabu (18/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Tahap selanjutnya, berkas bacaleg akan diverifikasi.
"Alhamdulillah mulai dari hari Senin (16/7) kemarin ada dua partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi. Selasa (17/7) hingga malam, 16 partai politik mendaftarkan bacalegnya. Semua partai politik peserta Pileg 2019 telah selesai mendaftarkan bacalegnya," papar Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis, Agung Dugaswara kepada awak media, Rabu (18/7/2018) dini hari.
Untuk berkas pencalonan, lanjut Agung, seperti formulir B1, B2, B3, Silon, nomor urut, serta berkas pencalonan lainnya sudah ditempuh. Berkas tersebut akan diverifikasi untuk diketahui apa saja kekurangannya agar bisa segera diperbaiki. Tahapan perbaikan berkas bacaleg yang belum lengkap berlangsung tanggal 22-31 Juli 2018.
"Jadi ada tahapan perbaikan. Setelah berkas masuk, langsung kita verifikasi. Tanggal 21 Juli adalah tahapan pemberitahuan hasil verifikasi. Berikutnya tahapan perbaikan buat bacaleg," lanjut Agung.
Ia tak memungkiri, masih banyak partai politik dan bacaleg yang terkendala saat melengkapi berkas pencalonan. Hal tersebut nampak jelas ketika mayoritas partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU mendekati batas akhir pendaftaran.
BACA JUGA: Gagal di Pilwalkot, Jona Arizona Maju di Pileg 2019 Kota Sukabumi
"Tidak ada perhatian khusus. Itu menjadi hak partai politik. Mungkin ada beberapa permasalahan atau kendala. Atau mungkin juga partai politik mencari waktu yang baik untuk mendaftar. Artinya KPU harus siap melayani seluruh peserta pemilu yang ingin mendaftar," ungkap Agung.
Memasuki awal Agustus 2018 mendatang, sambung Agung, mulai masuk pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian akan diumumkan.
"Jika tahap perbaikan sudah ditempuh dan tidak dilengkapi, bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dicoret," tandasnya.
Editor : Andri Somantri