Sukabumi Update

Jadi Bacaleg di Kabupaten Sukabumi, Lima Kades Belum Lampirkan Surat Pengunduran Diri

SUKABUMIUPDATE.com - Lima dari tujuh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) belum melampirkan  surat pengunduran diri sebagai Kades ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi, kelima Kades aktif tersebut masih memiliki waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga H-1 pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada bulan September 2019 mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 20 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD, calon yang menjabat sebagai ASN, kepala desa harus mengundurkan diri dan tahapan Pileg.

BACA JUGA: Siapa Paling Ganteng? Walikota Terpilih Sukabumi Ngobrol Bareng Ridwan Kamil dan Bima Arya

"Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Kades aktif saat mendaftar harus melampirkan surat pengunduran diri,  Kami pun lakukan verifikasi data Bacaleg, hingga kini baru ada dua Bacaleg Kades yang melampirkan surat pengunduran diri sisanya lima orang," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, minggu (22/7/2018).

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pendataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan mengungkapkan, dari ketujuh calon kepala desa yang mencalonkan pada pesta demokrasi 2019 nanti, hanya dua yang telah yang telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa.

"Sampai saat ini baru ada dua Kades yang menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi, yakni Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug dan Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok," ungkapnya.

Kata Ia, ketujuh calon legislatif yang juga menjabat kepada desa aktif itu, mayoritas berada pada masa akhir jabatan. Selain itu, hingga kini pihaknya masih menunggu sisa surat pengunduran diri dari Bacaleg yang bersangkutan.

"Lima orang Kades dari informasi akan secepatnya mengajukan surat pengunduran diri. Rata-rata dari mereka  (Bacaleg) masa jabatannya sebagai kepala desanya tidak lebih dari 1,5 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA: Pemilih Pileg 2019 Kabupaten Sukabumi Bertambah 12 Ribu, Siapa Saja?

Informasi yang didapat, ada tujuh nama Kades yang tercatat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam daftar bacaleg yang beberapa waktu lalu disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketujuh Kades tersebut, saat ini bergabung di sejumlah partai politik kontestan pemilu legislatif yang berbeda, Kades Cibatu Dodi Ridha Gumilar Bacaleg PKB dapil IV Sukabumi, Iwan Ridwan Bakar yang merupakan Kades Mekarsari Bacaleg Partai Gerindra Dapil II.

BACA JUGA: Jurnalis di Sukabumi Ikut Pileg 2019, Apakah Harus Tinggalkan Profesi?

Kades Mekarasih Rosidin Bacaleg di Partai Berkarya Dapil I, Kades Karangpapak Kecamatan Cisolok N Mulyana Bacaleg Partai Golkar Dapil I dan Kades Cidolog Keken Bacaleg di Partai NasDem Dapil V Sukabumi.

Sementara, dua Kades dari Partai yang sama yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) namun berbeda Dapil, keduanya yaitu Kades Cicantayan Dzulfikar Ali Hakim Dapil III Sukabumi dan Kades Ginanjar Wahidin Budiman Dapil II Sukabumi.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI