Sukabumi Update

Bawaslu Kota Sukabumi Belum Bisa Copot APK di Bilboard Berbayar, Ini Alasannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi belum bisa menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang berupa billboard dan oneway (stiker full di kaca mobil,red) berbayar. Pencopotan tidak bisa dilakukan sembarangan, meskipun pemasangan APK kampanye seperti itu sebenarnya melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, mengatakan pihaknya baru bisa melakukan upaya pencegahan. Pencopotan APK pada billboard dan oneway berbaya baru bisa dilakukan setelah ada koordinasi lintas sektor.

“Kami sudah berupaya memberikan himbauan melalui vendor agar tidak melakukan itu, karena jika dilakukan secepatnya kami meminta untuk dibuka atau diturunkan. Apalagi bilboard dan oneway itu jelas dilarang,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/12/2018).

BACA JUGA: Viral Kotak Suara Kardus, KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Angkat Suara

Ending mengatakan pemasangan APK atau Bahan Kampanye (BK) pada dasarnya diperbolehkan karena sudah masuk ke tahapanya per 23 September 2018. Namun demikian, sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI, pemasangan APK di bilboard dan oneway berbayar itu dilarang.

Menurut Ending, oneway tidak boleh dipasang di angkutan umum (angkum), meskipun pemiliknya caleg itu sendiri. “Oneway bisa dipasang di mobil pribadi pengurus partai, itu pun kontennya bukan caleg tapi pengurus partai,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Siap Data ODGJ, Ini Syaratnya!

Lebih lanjut, Ending menjelaskan sudah meminta bantuan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Unit (KKU) yang ada di Kota Sukabumi untuk mecopot setiap oneway kampanye caleg. “Walaupun secara langsung kami belum melakukan pencopotan,” akunya.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder termasuk pengurus Parpol, Dishub, Satpol-PP, Organda dan Satlantas untuk membahas penertiban APK pada billboard dan oneway berbayar. “ Saya berharap hasil dari pertemuan itu dapat menentukan kapan kita akan lakukan penindakan,” jelasnya.

Terkait jumlah billboard yang terpasang caleg dirinya tidak menyebutkan secara pasti. Namun, dia mengaku memiliki data berdasarkan hasil pengawasan. "Pastinya harus lihat data. Kami punya data secara pastinya, semua itu hasil pengawasan kami,"pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI