Sukabumi Update

Ini Daftar DPTB dan DPK untuk Pileg Kabupaten Sukabumi 2019 Mendatang

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, melakukan pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), di hotel Augusta, Rabu (26/12/2018).

Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU dan PPK 47 kecamatan, Bawaslu peserta pemilu dan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. Adapun, DPTb se-Kabupaten Sukabumi sebanyak 387 terdiri dari 281 pemilih laki-laki dan 106 pemilih perempuan.

Sementara, DPK ada sebanyak 197 pemilih, terdiri dari 98 pemilih laki-laki dan 99 pemilih perempuan.

"Pleno ini merekap hasil hasil pleno ditingkat kecamatan seluruh kabupaten Sukabumi," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com.

Menurutnya, dalam pemilu 2019 diamanatkan bahwa seluruh hak pilih harus terlindungi dan harus benar-benar terdata sehingga pasca penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan  (DPTHP) yang sudah ditetapkan, KPU diamanatkan untuk menetapkan DPTb yakni dalam keadaan tertentu pemilih yang tercantum dalam DPT bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

"Tentunya ada aturan aturan sesuai dengn PKPU 11 tahun 2018 tentang data pemilih yakni terkait dengan pemberian surat suara di TPS. karena, kunci pemberian suara adalah e-KTP dan Dapil sehingga yang pindah memilih tidak seluruhnya mendapatkan lima surat suara, akan tetapi sesuai dengan kepindahannya misal pindah kecamatan dalam satu dapil DPRD maka itu seluruhnya," katanya.

BACA JUGA: Masyarakat Sukabumi Harus Tahu Cara Berpikir Caleg, Jangan Kenal Hanya Lewat Baliho

Apabila pindah memilih dalam satu Kabupaten beda Dapil maka akan mendapatkan 4 surat suara dan tidak mendapatkan surat suara DPRD begitupun yang lainnya. Sedangkan, DPK adalah kondisi dimana masyrakat yang memiliki KTP-el belum tercantum dalam DPTHP dan DPTb maka diakomodir dalam daftar pemilih khusus dan menentukan pilihannya sesuai dengan alamat TPS yang tertera dalam KTP-el.

"Mekanismenya adalah para pemilih baik yang pindah memilih atau yang belum tercantum di DPTHP segera mendatangi KPU atau PPS tujuan untuk mendapatkan formulit dari KPU. Adapun waktunya H-30 hari pemilihan," tuturnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI