Sukabumi Update

Kenali Yuk! Warna dan Macam Kertas Suara Pada Pemilu 2019 Nanti, Jangan Sampai Salah!

SUKABUMIUPDATE.com – Pada pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih. Mudah membedakannya karena lima kertas suara ini memiliki warna yang tidak sama.

Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019. 

Menurut Komisioner divisi data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Harlan Awaludin, warna dari kelima kertas suara tersebut sudah tetap, namun belum tersedia di daerah seperti KPU Kota Sukabumi. "Kelima Warnanya sudah di atur seperti ini dengan masing-masing fungsinya yang berbeda, adapun alat bantu coblos untuk pemilih tunanetra," kata Harlan, kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (10/1/2019).

Berikut desain surat suara pada Pemilu 2019.

1. Warna Abu-Abu untuk Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas surat suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

2. Warna Kuning untuk Surat suara untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

3. Warna Merah untuk Surat Suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.

4. Warna Biru untuk Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.

5. Warna Hijau untuk Surat suara untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram, Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Catat Ratusan Pemilih Tak Penuhi Syarat

Desain alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra

1. Alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara, dengan ukuran 22 x 31 cm, jenis kertas menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale) dan huruf braille yang digunakan memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan 0,5 milimeter.

2. Alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu anggota DPD adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran alat bantu (template), jenis kertas alat bantu (template) untuk Pemilu Anggota DPD menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram. Berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. Alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale) huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss memiliki ketinggian tonjolan 0,5 milimeter.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI