Sukabumi Update

KPU Kota Sukabumi Ungkap Sembilan Syarat Pindah Pemilih Pada Pemilu 2019

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengintensifkan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempersiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar, mengatakan salah satu hal yang dikoordinasikan terkait DPTb dan DPK adalah soal mekanisme perpindahan lokasi pemilihan. Pengajuan pindah lokasi pemilihan dapat diajukan ke PPS dan PPK. 

"Ada sembilan syarat untuk bisa pindah memilih.Diantaranya pindah domisili, sakit, tugas belajar, tugas bekerja diluar domisili, dan menjadi penyelenggara itu berhak pindah memilih. Jadi PPS dan KPU akan mengeluarkan surat pindah memilih formulir A5," kata Harlan kepada wartawan di salah satu hotel di Jalan Suryakencana Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019).

Harlan menjelaskan, tahap pertama ini KPU melaksanakan pendataan hingga 17 Februari 2019. Ini dilakukan lebih awal sesuai dengan intruksi KPU RI, agar bisa menetapkan pemilih yang pindah memilih untuk dibentuknya TPS berbasiskan DPTb.

"Salah satu contoh misalnya untuk petugas medis di rumah sakit yang jumlahnya banyak. Maka dibuat TPS berbasiskan DPTB," terangnya.

BACA JUGA: Didatangi DPRD Jabar, KPU Kota Sukabumi Curhat Soal Anggaran

Selain itu, TPS berbasis DPTb juga bisa dibuat jika warga yang pindah lokasi memilih atau terkonsentrasi pada satu titik jumlahnya besar. Syaratnya, dengan batas maksimal satu TP untuk 300 pemilih. 

"Selain rumah sakit dan lapas, dunia pendidikan dimungkinkan. Karena itu PPS, PPK, dan KPU menyisir juga lembaga-lembaga pendidikan dan pondok pesantren dari sekarang," pungkasnya

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI