Sukabumi Update

Bawaslu Jabar Imbau Kepala Daerah Beri Pendidikan Politik, Bukan Kampanye

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menilai banyak pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau para pejabat daerah yang ada di wilayah Jawa Barat. Rata-rata pelanggaran tersebut tentang keterlibatan kampanye para ASN dan pejabat daerah yang mendukung salah satu calon.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Yulianto menjelaskan, ada beberapa ASN atau pejabat daerah dengan membawa kapasitasnya sebagai pejabat publik melakukan kampanye, bahkan melakukan berbagai pelanggaran pemilu lainnya.

BACA JUGA: Dihadapan Nelayan Pendukung 01, Marwan Beberkan Peran Jokowi untuk Sukabumi

"Salah satunya seperti terlibat dalam money politik, pemberian barang atau hadiah," ungkap Yulianto kepada awak media, usai menghadiri acara Bawaslu Kota Sukabumi, Rabu (6/3/2019).

Ia menyebut, pencegahan sudah dilakukan kepada setiap ASN atau kepala daerah untuk tidak ikut terlibat dalam kampanye. Salah satu pejabat daerah yang pihaknya telah tangani adalah kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

"Ada beberapa kepala daerah lainnya di wilayah Jawa Barat yang sedang kita proses," ujarnya.

Terkait kasus Ridwan Kamil, Bawaslu Jabat telah menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

"Jadi pada saat itu kapasitasnya ia (Ridwan Kamil) sebagai personal, yang memang diberikan hak untuk mengikuti kampanye. Ini memang belum terbukti melakukan pelanggaran," paparnya.

BACA JUGA: Bawaslu Telusuri Unsur Pelanggaran Video Dukungan ke Jokowi di Surade Sukabumi

Ia menambahkan, hal lainnya yang diperbolehkan seorang kepala daerah itu mengikuti kampanye adalah, kepala daerah tersebut harus kapasitasnya sebagai personal, tidak melakukan kampanye saat jam dan hari kerja atau di luar cutinya dan tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.

"Kami imbau sebaiknya tidak melakukan itu (kampanye, red) karena ini berpotensi untuk melakukan pelanggaran yang akhirnya tidak memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI