Sukabumi Update

404 Caleg di Kota Sukabumi Dipastikan Kalah, Ini Ketentuannya!

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengungkapkan, dari 439 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Sukabumi, sebanyak 404 caleg dipastikan gugur dalam kontestasi Pemilu 2019. Pasalnya hanya 35 orang yang akan terpilih duduk di kursi legislatif.

BACA JUGA: Suara Jokowi Kalah Telak di TPS Wali Kota Sukabumi, Ini Jumlahnya!

Sebelum para caleg tersebut bisa mendapatkan kursi dewan, partai politik masing-masing caleg tersebut juga harus lolos dalam jumlah suara terbanyak dalam pemilu kali ini. "Partainya dulu harus dapat suara terbanyak," ungkapnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (18/4/2019).

Dari jumlah kuota 35 kursi itu, kata Agung akan dibagi ke dalam tiga Dapil yang ada di Kota Sukabumi, yakni Dapil satu meliputi Kecamatan Cikole dan Kecamatan Citamiang, Dapil dua meliputi Kecamatan Baros, Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Lembursitu, dan Dapil tiga meliputi Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Warudoyong. Selain itu, setiap dapilnya memiliki jumlah perwakilan yang berbeda-beda.

"Dapil satu 12 perwakilan, dapil dua 12 perwakilan dan dapil tiga 11 perwakilan," paparnya.

Ia menambahkan, jumlah perwakilan tergantung juga pada jumlah penduduk yang ada di wilayah Dapil tersebut. Seperti ia mencontohkan, di Dapil tiga mengalami penurunan jumlah penduduk. Hal itu menyebabkan berkurangnya juga kuota perwakilan di Dapil itu.

"Sebelumnya dapil tiga kuotanya ada 12 perwakilan, karena jumlah penduduknya yang berkurang dan berdampak juga ke jumlah perwakilannya. Berbeda dengan kuota di dapil dua yang jumlahnya bertambah, karena ada penambahan jumlah penduduk juga di sana," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI