Sukabumi Update

Hadapi Gugatan di MK, KPU Kota Sukabumi Siap Adu Data di 13 TPS

SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi mengaku tengah mempersiapkan diri untuk menghadapai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan adanya dua pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. 

BACA JUGA: Tim Pemenangan Mustofa Beberkan Alasan Laporkan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu Jabar

Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Hukum, Siska Agustia menjelaskan, dua pemohon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Mustofa dan Hermansyah. Mustofa merupakan Caleg Nomor Urut 3 DPR RI dari Partai Gerindra, yang melakukan gugatan ke MK terhadap 382 TPS di Kota Sukabumi.

Sedangkan Hermansyah, merupakan Caleg Nomor Urut 1 Dapil 3 DPRD Kota Sukabumi dari Partai PPP, yang mengajukan gugatan terhadap 13 TPS di Kota Sukabumi, yaitu TPS 13, 21, 25 dan 41 Kelurahan Karangtengah, TPS 7 dan12 Kelurahan Warudoyong, TPS 2 dan 34 Kelurahan Dayeuhluhur, TPS 2 dan 34 Nyomplong, TPS 3 dan12 Gunungpuyuh, serta TPS 37 Sukakarya.

BACA JUGA: Gara-gara Banyak Coretan, Bawaslu Jabar Sidang KPU Kota Sukabumi

"KPU masih dalam tahap pembuatan kronologis dan pengumpulan alat bukti, dan KPU tetap mempersiapkan untuk kedua pemohon," ucap Siska kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/6/2019).

"Untuk pemohon atas nama Mustofa, itu lebih cenderung kepada gugatan administratif, namun untuk pemohon atas nama Hermansyah itu adalah gugatan perselisihan hasil suara dengan dalil pengurangan suara pemohon dan penambahan suara untuk Partai Golkar," sambung Siska.

BACA JUGA: Caleg PPP Laporkan PPK dan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu

Siska mengungkapkan, partai politik memiliki hak untuk melakukan keberatan apabila memang ada perselisihan hasil, dan nanti akan diselesaikan di MK dengan jadwal yang telah ditentukan. Dimana pencatatan di buku besar MK itu akan digelar tanggal 1 Juli.

Selanjutnya akan ada pemberitahuan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, yang maksimal dilakukan tanggal 2 Juli, kemudian Sidang Awal tanggal 9-12 Juli 2019, dan Sidang pemeriksaan tanggal 15-30 Juli 2019.

"Untuk kota/kabupaten yang tidak ada sengketa, awal Juli pun sudah bisa menetapkan Caleg terpilih. Namun untuk kota/kabupaten yang maju sampai ke MK, maka menunggu sampai proses itu selesai, dimana tanggal 14 Agustus itu kan pengumuman dari MK, " pungkas Siska.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI