Sukabumi Update

Gerindra Bulat Dorong Yudha jadi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - DPP Partai Gerindra telah menentapkan Yudha Sukmagara sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Usep Wawan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra. 

"Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra, bahwa Yudha Sukmagara sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Usep Wawan sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi," ujar Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Hera Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/8/2019). 

BACA JUGA: Target Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara Yudha Sukmagara

Dengan demikian, kata Hera, Gerindra merupakan partai yang siap menjalankan fungsi kedewanan secara utuh. Posisisnya saat ini Gerindra menunggu partai-partai lainnya. Menurut dia, rakyat saat ini sudah menunggu kerja dewan ditambah pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam waktu sebulan setelah pelantikan.

"Yang disikapi hari ini sudah tanggal 24 Agustus berarti tinggal punya waktu sekitar satu minggu lagi," ujar Hera.

Menurut dia, Gerindra berkomitmen menjalankan fungsi kedewanan secara utuh karena persiapannya pun sudah dilakukan lebih awal. Terbukti dengan SK dari DPP Gerindra yang ditetapkan pada 5 Agutus. "Ini memperlihatkan bahwa kita memang sungguh-sungguh ingin percepatan dalam pelaksanaan kedewanan," ujar Hera.

BACA JUGA: Gaya Yudha, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sementara saat Hadapi Demo Mahasiswa

Hera menegaskan, dari Fraksi Gerindra meminta demi kelancaran fungsi kedewanan yaitu pengawasan, legislasi dan anggaran, partai-partai yang lain segera menyesaikan. 

"Kerja kita ditunggu rakyat. Kita udah digaji nanti tanggal 1, masa belum ada produk, pekerjaan belum. Sekarang kita belum melaksanakan fungsi utama dewan yaitu fungsi sebagai lembaga budgeting, nanti kita harus membahas APBD, perubahan. Yang kedua kita harus memperdakan perubahan tersebut, legislasi yah. Yang ketiga kita pengawasan," ujar Hera.

"Dengan belum bisa jalan kan implikasinya jauh, dengan belum adanya perubahan ini berapa PNS yang belum digaji. Berapa pekerjaan-pekerjaan yang nanti keuanganya terbengkalai belum dibayar (termasuk) guru-guru honor," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI