Sukabumi Update

Video Kades di Cisaat Sukabumi Dukung Petahana, Bawaslu Serahkan ke BKPSDM dan DPMD

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video berdurasi sembilan detik jadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut memperlihatkan 20 orang berpose mengacungkan dua jari. Mayoritas seragam gading ala Aparatur Sipil Negara (ASN) dan setelan safari, sementara satu orang pria di tengah mengenakan kaos warna kuning. Terlihat ada tujuh orang wanita dan 13 orang laki-laki.

BACA JUGA: Di Sukabumi, Bawaslu Jabar Sentil Petahana Soal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

Dalam video tersebut pula, satu orang pria mengucapkan kalimat dukungan kepada salah satu kandidat Pilkada Sukabumi yang tak lain Marwan Hamami. "Kami kepala desa dan Puskesos se-Kecamatan Cisaat, siap memenangkan MH dua periode. Lanjutkan," ujar pria tersebut diiringi kalimat "Lanjutkan!" dari 19 orang lainnya sambil berpose dua jari.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto mengaku sudah menelusuri kebenaran video tersebut. Berdasarkan laporan dari Panwascam Cisaat, video tersebut dibuat pada 30 Desember 2019 lalu. Pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut mengakui dan membenarkan perbuatannya.

"Hari ini Panwascam Cisaat langsung mengkonfirmasi, mendatangi pihak-pihak yang ada dalam video tersebut. Dikumpulkan di kantor salah satu desa di Kecamatan Cisaat. Keterangan dari mereka yang ada di video, katanya itu spontan saja," ujar Teguh kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA: Rambu Kuning Bawaslu Jabar untuk Kandidat Petahana di Pilkada Sukabumi 2020

Berkaca pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 poin b, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kemudian pada poin j, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kemudian berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, di Pasal 2 jelas diamanatkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas profesionalitas dan netralitas. 

Namun berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2019, Teguh menyebut, Bawaslu belum bisa melakukan pendindakan, mengingat sampai saat ini belum memasuki tahapan Pilkada. Jeratan Undang-undang Pilkada juga baru bisa diterapkan setelah memasuki masa kampanye, yakni pada bulan Juli 2020 mendatang.

"Baru berupa teguran. Selanjutnya kami akan berkirim surat dengan BKPSM dan DPMD Kabupaten Sukabumi. Surat untuk BKPSDM berkaitan dengan netralitas ASN, sementara DPMD kaitan dengan netralitas unsur perangkat desa," tandas Teguh.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI