Sukabumi Update

Menanti 10 Besar Hasil Tes Wawancara PPK se-Sukabumi, Simak Tahapan Selanjutnya

SUKABUMIUPDATE.com - 466 calon anggota Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sukabumi baru saja selesai mengikuti tes wawancara oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada 8-10 Februari 2020 kemarin di Hotel Augusta, Cikukulu. 

466 peserta tes wawancara adalah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada 30 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: Hasil Seleksi CAT Calon Anggota PPK se-Sukabumi, 289 Peserta Gugur

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih mengatakan, setelah ini KPU akan mengumumkan nilai 10 besar hasil tes wawancara pada 15-21 Februari 2020, bersamaan dengan pembukaan masa tanggapan masyarakat tahap II.

"Tanggapan dari masyarakat mengenai rekam jejak calon anggota PPK bisa dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan menyertakan biodata pengirim," ujar Meri kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/2/2020).

BACA JUGA: Tes CAT Calon Anggota PPK se-Sukabumi Esok, KPU: Tak Boleh Bawa Alat Komunikasi

Masih kata Meri, masa tanggapan masyarakat tahap I dilangsungkan pada 28 Januari - 5 Februari 2020, sebelum KPU melangsungkan tes wawancara calon anggota PPK.

"Pada masa tanggapan masyarakat tahap I kemarin belum ada yang secara resmi memberi tanggapan ke kantor KPU. Bagi masyarakat yang ingin memberi tanggapan mengenai calon anggota PPK tersebut masih bisa di tahap II dengan menyertakan biodata pengirim," tandasnya.

BACA JUGA: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPK se-Kabupaten Sukabumi, 44 Pendaftar Gugur

Informasi yang dihimpun, usai tahapan-tahapan di atas terlaksana, 22-25 Februari 2020 akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat. Apabila semua pelaksanaan rekrutmen tuntas terlaksana, pelantikan anggota adhoc PPK akan dilangsungkan pada 29 Februari 2020.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri dibutuhkan sebanyak 235 orang yang nantinya dibagi ke 47 Kecamatan. Artinya, satu kecamatan akan ada lima personel PPK. 235 anggota PPK di Pilkada Serentak tahun 2020 ini akan bertugas selama sembilan bulan, terhitung tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI