Sukabumi Update

KPU: Wajib Uji Swab, Paslon yang Positif Corona Bisa Daftar Pilkada Sukabumi Secara Online

SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang akan diselenggarakan di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan.

"Hari Jumat - Sabtu, tanggal 4-5 September mulai jam 8 sampai jam 5 sore. Sedangkan hari Minggu tanggal 6 sampai jam 12 malam," kata Budi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/9/2020).

Masih kata Budi, masing-masing bapaslon diperkenankan membawa rombongan sebanyak 20 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran. Terdiri, pasangan calon, LO dua orang, tim pemenangan, serta unsur pimpinan parpol pengusung. 

BACA JUGA: Buat Paslon dan Pendukung di Pilkada Sukabumi, Simak Protokol Ini Sebelum Daftar ke KPU

"Sisanya pendukung atau pendamping. Yang menjadi perhatian dalam pencalonan itu adalah kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon," terangnya.

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2020 bakal pasangan calon juga harus menyertakan hasil uji Swab saat mendaftar ke KPU. Sementara yang lainnya diimbau melakukan rapid test. Budi menyebut, untuk bapaslon yang dinyatakan positif Covid-19, disarankan melakukan pendaftaran secara daring atau online via Video Conference.

"Kami mengadakan pendaftaran di Hotel Agusta itu karena kondisi kantor KPU Kabupaten Sukabumi tidak memadai. Sudah ada beberapa yang konfirmasi yang akan mendaftar. Tanggal 4 satu pasangan calon dan tanggal 5 dua pasangan calon. Untuk jam kami tidak bisa memastikan," tandasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI