Sukabumi Update

Paslon 1, 2 dan 3 Teken Pakta Integritas Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ini Poinnya

SUKABUMIUPDATE.com - Nomor urut pasangan calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi telah disahkan hari ini, Kamis (24/9/2020) di GISBH Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pasangan calon nomor urut 1 adalah pasangan Adjo Sardjono - Iman Adinugraha. Pasangan calon nomor urut 2 adalah pasangan Marwan Hamami - Iyos Somantri. Pasangan calon nomor urut 3 adalah pasangan Abu Bakar Sidik - Sirojudin.

Ketiga pasangan calon mendapatkan nomor urut setelah masing-masing calon bupati memecahkan kendi yang diisi pataka. Kendi dipecahkan lalu pataka dikibarkan dan muncul nomor urut yang didapat masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA: Adjo Iman 1 - Marwan Iyos 2 - Abu Bakar - Sirojudin 3, Nomor Urut Paslon Pilkada Sukabumi

Prosesi pengambilan nomor urut pasangan calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi ini juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Di ruangan pengambilan nomor urut hanya dihadiri masing-masing pasangan calon dan satu orang Tim LO.

Awak media yang meliput langsung diperbolehkan melakukan sesi wawancara di titik konferensi pers yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Rencananya satu per satu pasangan calon akan diarahkan untuk melakukan wawancara berdasarkan nomor urut.

Usai pengambilan nomor urut, dilakukan penandatanganan berita acara sekaligus penandatanganan tiga poin pakta integritas patuh regulasi dan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada. Kemudian juga dibacakan keputusan penetapan nomor urut pasangan calon.

Ketiga poin pakta integritas tersebut diantaranya:

1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan oleh instansi yang berwenang.

2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI