Sukabumi Update

Menatap Masa Depan Desa dari Sudut Pandang Paslon di Pilkada Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Panggung Pilkada Sukabumiudpdate.com edisi Senin, 23 November 2020 kembali menghadirkan masing-masing tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Sukabumi. Tema yang dibedah kali ini adalah nasib desa dalam visi dan misi pasangan calon.

Politisi Partai Gerindra, Usep Wawan hadir mewakili pasangan calon nomor urut 1, Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha di Panggung Pilkada. Dalam pemaparannya, Usep Wawan menyebut pasangan calon yang ia usung memiliki komitmen penuh agar desa bisa membangun.

"Desa membangun dengan diberikan inovasi-inovasi serta anggaran yang lebih leluasa. Paslon nomor 1 sudah membuat komitmen tertulis. Salah satunya ingin meningkatkan anggaran lebih bagi desa, melalui Dana Desa, yang tadinya di angka 13 persen menjadi 15 persen. Kemudian lewat peningkatan DBH pajak dan retribusi yang dialokasikan kepada desa. Yang tadinya 15 persen jadi 20 persen. Itu sudah kami hitung, dan memungkinkan. Desa adalah ujung tombak pembangunan di negara kita," kata Usep Wawan.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Honorer di Sukabumi? Simak Program Paslon Pilkada 2020

Kemudian, Politisi NasDem, Budi Raharjo mewakili pasangan calon nomor urut 2, Marwan Hamami dan Iyos Somantri menyebutkan, regulasi sudah mengatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

"Jadi kalau gambaran untuk desa menjadi maju, kuat dan mandiri itu sudah diatur dalam Undang-undang. Kembali kepada siapa desa itu harus bertanggung jawab dan siapa yang bertanggung jawab atas desa. Ada kepala desa, BPD dan perangkat desa. Kemudian ada LPM, TP PKK Desa, RT dan RW, Karang Taruna dan Posyandu. Kemudian didampingi lagi oleh lembaga ekonomi desa, yang disebut BUMDes atau badan koperasi. Nonsense kalau ini ada, kemudian desa tidak maju. Jadi berpangku pada ini dulu. Di samping memang, kita sebagai masyarakat wajib memajukan potensi yang ada di desa," paparnya.

Selanjutnya, politisi PKB, Asep Saepul Bahri mewakili pasangan calon nomor urut 3, Abubakar Sidik dan Sirojudin menilai, Undang-undang Desa terdapat asas pembangunan desa yang disebut subsidiaritas. Itu merupakan kewenangan berskala lokal.

BACA JUGA: Sejauh Mana Komitmen Paslon di Pilkada Sukabumi Atasi Stunting dan Putus Sekolah?

"Ada empat hal yang lahir dari regulasi tentang desa. Pertama kewenangan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kedua kewenangan dalam pembangunan desa, ketiga pemberdayaan masyarakat desa, keempat pembinaan kemasyarakatan desa. Nah, inilah lingkup kewenangan desa yang harus jadi momentum terbaik, yang saat ini dilindungi Undang-undang untuk dimaksimalkan oleh desa. Secara formal seperti itu. Kemudian bagaimana menentukan nasibnya ke depan? Desa ini harus diperlakukan sebagai subjek atau pelaku, bukan objek, agar berkembang dengan sendirinya. Semuanya harus mendukung desa sebagai subjek, atau pelaku pembangunan," tegas Asep Saepul Bahri.

Updaters yang ingin menyaksikan lebih lengkap pemaparannya, bisa dilihat di siaran ulang Panggung Pilkada Edisi Senin, 23 November 2020.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI