Sukabumi Update

Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Bagaimana Nasib Bisnis Thrifting?

SUKABUMIUPDATE.com -  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah  memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal yang bernilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar, di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

photoPakaian Bekas Impor Dimusnahkan - (Instagram @/kemendag)</span

"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Zulhas yang melansir dari Tempo.co.

Baca Juga :

Hal tersebut jelas membuat pebisnis thifting mempertanyakan bagaimana nasib mereka.

Pertanyaan itupun mendapatkan tanggapan, Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. 

Hal tersebut dikarenakan model bisnis thrifting ini sedang berkembang di Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui media sosial. 

Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari berbagai negara. Impor baju bekas tak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

"Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari," katanya di Karawang pada Jumat, 12 Agustus 2022. 

Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat  merupakan hasil pengawasan selama Juni sampai Agustus 2022. 

Adapun larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya," tutur Zulkifli Hasan alias Zulhas. 

Menurut Zulhas, kesehatan bukan satu-satunya alasan Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas dan pelakunya. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Apalagi saat ini, pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi. 

Baca Juga :

SOURE: TEMPO.CO | BISNIS

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI