Sukabumi Update

12 Botol Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Hasil Sidak Apotek di Cisaat Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Cisaat dan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menemukan 12 botol obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Belasan botol obat sirup tersebut ditemukan dalam sidak ke tiga apotek di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/10/2022).

Ada tiga obat sirup yang dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman yakniUnibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Ini berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolsek Cisaat AKP Deden Sulaeman mengatakan dari tiga apotek yang dilakukan inspeksi mendadak atau sidak, ada satu apotek yang masih menyimpan obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Deden meminta apotek ini untuk sementara tidak menjual obat sirup tersebut sampai ada keputusan lanjutan dari pemerintah lewat Kementerian Kesehatan. Obat-obat sirup yang dimaksud itu saat ini bisa disimpan apotek.

"Hari ini kami mengimbau dan mengedukasi pemilik apotek maupun toko obat di wilayah Cisaat, menyusul adanya perintah Kementerian Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait obat sirup yang sementara diamankan dulu," kata dia.

Adapun 12 botol obat sirup di salah satu apotek di Cisaat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman adalah jenis Unibebi Cough Sirup. Obat ini dibungkus dan diminta dikembalikan ke distributor.

"Kita membuat surat pernyataan untuk penjual obat atau apotek supaya tidak menjual atau mengedarkan obat tersebut," kata Deden.

Kepala Puskesmas Cisaat Dedi Setiadi menambahkan berkat konsolidasi dan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Polsek Cisaat, saat ini pihaknya bersama Dinas Kesehatan melakukan imbauan yang sifatnya bukan razia tetapi edukasi kepada apotek atau toko obat dan warung.

"Tadi disampaikan ada satu apotek yang masih menyimpan dan itu pun sudah kami klarifikasi dengan pihak apotek. Ternyata itu adalah distribusi sebelum ada informasi atau imbauan dari pemerintah," ujar Dedi. 

"Dari tiga uji petik yang dilakukan ataupun dilaksanakan, mereka lebih safety dan lebih mengerti serta ada imbauan atau larangan obat dijual yang dipampang di etalase apoteknya," tambah dia.

"Harapan kami kepada masyarakat ketika ada riwayat demam, jangan langsung membeli tanpa resep dokter, tapi harus dicek ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat," kata Dedi.

Penelusuran BPOM

Minggu, 23 Oktober 2022, BPOM mengungkap perkembangan pengawasan mengenai temuan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

“Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai ada,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.

Mengutip tempo.co, BPOM menduga cemaran EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Empat bahan tambahan itu adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Sliserin/Gliserol. “Keempat bahan tersebut sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup,” ucap Penny.

Selain 133 produk, dengan metode lain, BPOM juga menemukan 13 obat yang aman. Kemudian dikembangkan lagi dengan data yang diberikan Kementerian Kesehatan yaitu 102 produk yang selama ini digunakan pasien.

Rincian produk itu: 23 produk tidak menggunakan empat pelarut tersebut sehingga aman digunakan, 7 produk dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, 3 produk dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman, dan 69 produk masih dalam proses sampling dan pengujian.

Tiga produk yang dinyatakan mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Meski demikian, BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut seperti isu yang beredar saat ini.

#SHOWRELATEBERITA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI