Sukabumi Update

E-Meterai Mulai Digunakan, Simak Cara Beli dan Menggunakannya

SUKABUMIUPDATE.com - E-meterai merupakan bentuk baru dari meterai, jika sebelumnya hanya berbentuk fisik kini juga ada yang berbentuk meterai elektronik. Karena ini produk baru, jadi pasti masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai ini.

Dilansir dari Suara.com, sebelum mengetahui cara membeli, perlu Anda ketahui bahwa pembelian e-meterai tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk menjamin keaslian e-meterai, Anda disarankan untuk membelinya di distributor resmi e-meterai.

Anda tidak disarankan membeli e-meterai di platform toko online atau diluar distributor resmi yang tersedia. Sebab, saat ini banyak e-meterai palsu yang beredar di pasaran.

Hingga kini ada lima distributor resmi e-meterai yang menjual meterai elektronik terjamin keasliannya. Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik.

Setelah mengetahui daftar distributor resmi e-meterai, lantas bagaimana cara membeli e-meterai? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Membeli E-Meterai

  1. Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
  2. Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
  4. Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
  5. Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
  6. Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
  7. Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
  8. Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

Cara Menggunakan E-Meterai

  1. Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
  2. Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  3. Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
  4. Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
  5. Masukkan PIN
  6. Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.

Itulah panduan lengkap cara membeli hingga menggunakan e-meterai yang dibeli di distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI