Sukabumi Update

BPJS Khusus Orang Kaya Heboh, Simak Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru

Ilustrasi Kartu BPJS | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS untuk orang kaya belakangan ramai diperbincangkan. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan jika ada beberapa orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas apa sebenarnya BPJS untuk orang kaya tersebut dan berapa iurannya?

Melansir dari Suara.com, diketahui BPJS orang kaya merupakan layanan BPJS kesehatan yang digunakan oleh golongan orang mampu atau menengah ke atas untuk berobat.
Dengan adanya hal seperti ini, Budi Gunadi lalu menyampaikan pendapatnya pada 22 November 2022 lalu dalam rapat komisi IX DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Budi menuturkan bahwa diharapkan orang kaya jangan membebani BPJS Kesehatan dan negara dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berobat.

Namun ia juga memberikan usulan agar dibuatkan kelas BPJS Kesehatan khusus bagi peserta ekonomi menengah ke atas.

Baca Juga: 5 Action Plan Sinergi Membangun Negeri bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan

"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," tutur Budi

Dengan adanya langkah seperti ini, diharapkan masyarakat mampu tak bebani BPJS Kesehatan maupun negara saat berobat. Hal ini bertujuan agar BPJS Kesehatan bisa lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang masuk golongan tidak mampu.

Lantas, berapa iuran BPJS yang harus dibayarkan? Sampai saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah.
Walaupun pada 1 Juli 2022 lalu sudah dilakukan uji coba untuk penghapusan kelas BPJS Kesehatan, akan tetapi kelas-kelas tersebut kabarnya akan diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Setelah tahu penjelasan tentang polemik BPJS orang kaya, berikut ini informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Th 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yang mana besaran iuran ditentukan oleh jenis keanggotaan masing-masing peserta program JKN.

Bagi anggota PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal (ASN, TNI, POLRI, pekerja swasta), tarif BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah. Adapun acuan perhitungan tarif BPJS ini tetap berada di batas atas Rp 12 juta.

Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta.

Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut ini tarif BPJS yang perlu dibayarkan:

  1. Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang
  2. kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang
  3. Kelas 3 tarif per bulannya Rp 42.000, namun kemudian mendapat subsidi Rp 7.000 per bulan sehingga iuran yang perlu dibayarkan per bulan menjadi Rp 35.000.

Demikian informasi mengenai apa itu BPJS orang kaya dan iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Ingin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja? Begini Caranya

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERKAIT