Sukabumi Update

Mulai 2023 Beli LPG 3 Kg Bakal Dibatasi, Harus Menunjukan KTP

(Ilustrasi) Pertamina akan melakukan pembatasan pembelian LPG 3 Kg mulai tahun depan, Pembeli harus menunjukan KTP (Sumber : migas.esdm.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan melakukan pembatasan dalam pembelian LPG 3 Kg pada tahun depan.

Jadi mulai tahun 2023, masyarakat tidak bisa bebas membeli LPG 3 Kg. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar penyaluran gas LPG lebih tepat sasaran.

Melansir dari Suara.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, masyarakat hanya menunjukkan KTP bisa membeli LPG 3 Kg. Sehingga tidak ribet perlu daftar lewat aplikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Keren! Situs Gunung Padang Cianjur Masuk Dalam Dokumenter Ancient Apocalypse Netflix

Untuk menjalankan mekanisme itu, Pertamina akan menyinkronkan data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu mendownload aplikasi ataupun QR Code. Membeli seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya," ujar Irto saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2022).

Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang sudah masuk data P3KE maka bisa lanjut membeli LPG 3 kg. Sedangkan, yang belum terdaftar makan akan bisa di-update langsung dan bisa beli seperti bisa.

Baca Juga: Loker! Dibutuhkan 3.296 PPPK Kementerian ATR/BPN, Berikut Syarat Lengkapnya

Menurut Irto, mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan di pangkalan-pangkalan LPG. Hanya saja, pencatatannya masih manual, sehingga dengan cara ini bisa dilakukan digitalisasi.

"Saat ini kita baru melakukan uji coba di sekitar 5 kecamatan, tahun depan akan kita roll out secara bertahap," imbuh dia.

Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, kebijakan ini diambil agar penyaluran LPG kg bisa tepat saran bagi warga yang membutuhkan. Namun, pembatasan ini akan terus dievaluasi.

"Ya pendistribusian (dibatasi), evaluasi saja yang pernah dilakukan itu supaya lebih tepat sasaran gitu," ujarnya di Jakarta yang ditulis Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Waspada Libur Nataru Curah Hujan Meningkat, Ini Penjelasan BMKG

Tutuka melanjutkan, nantinya pemerintah menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) untuk melihat siapa-siapa saja yang membutuhkan LPG 3 kg.

Pembatasan pembelian LPG 3 kg ini dilakukan secara bertahap, di mana tahap awal dilakukan di 5 daerah.

"P3KE dulunya BKKBN terus itu dipakai, nah itu kita coba terapkan, sudah di 5 kabupaten kota, Cipondoh, Tangsel terus ada yang di Semarang, ada 5 gitu," imbuh dia.

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT