Sukabumi Update

Gerai Mixue di Sukabumi Ini Sudah Mulai Banyak Ditanya Konsumen Soal Label Halal

Mixue Cibadak di Jalan Suryakencana No 2, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu

SUKABUMIUPDATE.com - Gerai Mixue di Cibadak Kabupaten Sukabumi masih dipadati pengunjung meskipun isu terkait label halal menerpa produk es krim milik perusahaan asal Tiongkok tersebut di Indonesia.

Penanggung Jawab Mixue Cibadak, Dias mengatakan, gerainya yang sudah berdiri sejak tiga bulan lalu itu hingga kini masih diburu oleh para penikmat es krim di Sukabumi. Hal itu lantaran diyakini Dias karena pihaknya tetap menjaga filosofi mixue, yaitu harga murah tapi kualitas terjamin.

Selain itu, lanjut Dias, strategisnya lokasi gerai Mixue Cibadak dan juga kebijakan tanpa batasan waktu makan di tempat juga menjadi faktor plus lainnya sehingga pengunjung masih tetap ramai datang.

"Hal itu (isu label halal) tidak berpengaruh terhadap penjualan, tidak berkurang dan pengunjung masih banyak yang memadati toko kami," ujar Dias kepada sukabumiupdate.com Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Terekam CCTV! Dua Sejoli Curi Besi Penutup Saluran Air di Kota Sukabumi

Meski begitu, Dias tetap berharap sertifikasi halal oleh Kemenag dan MUI yang sudah diajukan Mixue bisa segera keluar, lantaran sudah banyak konsumen yang menanyakan soal kehalalan es krim di gerainya.

"Bahkan ada yang sampai datang ke lokasi dan tanya-tanya logo halal, pada akhirnya gak mau beli, karena gak ada logo halal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Produk es krim Mixue akhir-akhir ini mendapat perhatian publik lantaran belum memiliki sertifikat halal. Otoritas pemberi label halal pun mengingatkan agar setiap produk makanan dan minuman yang belum melalui sertifikasi halal tak sembarangan memasang logo halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Dibuka Tanggal 6-7 Januari, Simak Prosedur Pengajuan Refund Tiket Laga Persib vs Persija

Hal ini disampaikan dia menanggapi adanya pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Aqil juga menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil Irham.

Baca Juga: Milik Pria, Pusdokkes Polri Kantongi Profil DNA Potongan Jari dalam Sayur Lodeh

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkasnya.

Mixue diketahui telah mendaftar sertifikasi halal dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading sejak 14 November 2022 lalu. Terdapat 37 produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT