Sukabumi Update

Di Pasar Langka Malah Dijual di Medsos , Disdagrin Soal Minyakita di Sukabumi

Disdagrin Kabupaten Sukabumi sikapi fenomena minyakita langka di pasar tapi ramai di medsos (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian langsung merespon fenomena peredaran Minyakita di Kabupaten Sukabumi. Disdagperin mengajak satgas pangan turun menyikapi minyak goreng subsidi pemerintah yang langka di pasar-pasar tradisional namun ramai diperjualbelikan secara online via medsos (media sosial).

Yat Hidayat Kabid Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Disdagrin menyebut langka MinyaKita di Sukabumi karena sistem pengiriman atau suplai yang sifatnya tentatif.

“kemarin ada program beberapa ribu ton yang akan di distribusikan ke seluruh Indonesia, dinas perdagangan mendapatkan kuota 240 karton. 1 karton isi 12 botol, karena itu program kementrian,” jelas Yat Hidayat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Kepala Bappelitbangda dan Kadisdik, Sekda Sukabumi Serahkan SK Pensiun PNS 2023

240 karton itu lanjut Yat hanya untuk didistribusikan ke pasar cisaat. Agennya sudah ditentukan, produsen, distributor 1 dan 2 juga sudah ditentukan, termasuk pengecer pun sudah di input di aplikasi si Mirah.

“Jadi mereka yang terfasilitasi dari 240 karton itu sudah terdistribusikan karena memang persyaratan maksimalnya ke 20 pedagang. Pedagang di pasar Cisaat yang dimaksud adalah yang jadi pengecer di pasar, difasilitasi oleh timsus dan kewenangan kita hanya memantau saja. Kewajiban menerima dan mendistribusikan bukan melalui dinas, tapi langsung ke D1 Yang sudah ditentukan SK nya oleh kementrian.” beber Yat.

Ini karena minyakita menjadi salah satu satu komoditas yang memang ditunggu oleh masyarakat, termasuk di Sukabumi. Sehingga aturan harga jual sesuai HET ke konsumen juga dijaga oleh pemerintah.

Baca Juga: Rakornas FKUB, Wabup Sukabumi: Penting Jaga Kerukunan Beragama Jelang Pemilu

“Pemerintah memberikan patokan di tingkat D2. Itu harus menjual harga HET tapi posisinya bukan pemanfaat tapi pengecer. Aturan d2 ini mengharapkan masyarakat konsumen beli langsung ke distributor,” ungkap Yat.

Lebih jauh Ia juga menanggapi fenomena maraknya akun-akun media sosial yang menjual minyakita secara online padahal sudah dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI.

Bahkan lanjut Yat, Bappenas pun ikut melarang minyakita dijualbelikan melalui online, medsos aplikasi jual beli dan lainnya. “Ini sudah menjadi ranah hukum, jadi pihak satgas pangan yang dibentuk oleh kepolisian yang akan menindak lanjuti.”

Baca Juga: Termasuk Sesar Cimandiri, BMKG Ungkap Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Gempa Besar

“Siapapun yang jual minyakita secara online akan di blok oleh kementerian. Akan ditelusuri sumbernya dari mana, beli dimana dapat dimana, kalo misal itu sebuah keterlanjuran akan diterbitkan larangan, kalo bukan dialokasikan ke D1 tidak boleh mengeluarkan minyakita,” tegasnya.

Reporter: Restu (Kontributor)

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT