Sukabumi Update

Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur-Sub Penyalur LPG Tertentu!

Penjualan Gas 3 Kg Bersubsidi | Cek Perbedaan Syarat dan Kewajiban Penyalur dan Sub Penyalur LPG Tertentu | Foto : Syams/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan resmi tentang Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP. Beleid ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Penyalur dan Sub penyalur LPG adalah dua pihak yang berbeda jika merujuk pada Kepmen ESDM tersebut. Maka, syarat dan kewajibannya pun otomatis berbeda. Adapun lebih spesifik, Perbedaan syarat dan kewajiban penyalur dan sub penyalur LPG Tertentu dimuat dalam Lampiran Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Syarat penyalur LPG tertentu tercantum dalam lampiran huruf e, nomor 1) dan kewajibannya tercantum di nomor 2). Sementara Syarat sub penyalur LPG tertentu tercantum di nomor 3) dan kewajibannya tercantum di nomor 4).

Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara pihak yang disebut penyalur dan sub penyalur. Masih mengacu pada aturan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, Penyalur LPG Tertentu adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai penyalur oleh Badan
Usaha Penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.

Sedangkan Sub Penyalur LPG Tertentu adalah perorangan, koperasi, usaha kecil,
dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai sub penyalur oleh Penyalur LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian isi ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.

Syarat penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Badan Usaha Penugasan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi untuk mendirikan Penyalur LPG Tertentu dari perangkat daerah yang membidangi urusan perdagangan setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Badan Usaha Penugasan dengan Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47302 atau sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara, Ambyar oleh Salma Indonesia Idol

Kewajiban penyalur LPG tertentu

  • Mendistribusikan seluruh isi ulang LPG Tertentu kepada Sub Penyalur LPG Tertentu yang telah terdaftar dalam sistem Badan Usaha Penugasan, sesuai ketentuan kuota per bulan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Membuat laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal, dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu kepada Badan Usaha Penugasan dan bupati/walikota setempat.
  • Memastikan seluruh Sub Penyalur LPG Tertentu memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu
  • Mencantumkan papan informasi di Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Penyalur LPG Tertentu, alamat Penyalur LPG Tertentu, call center
    kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi kantor dan/atau gudang Penyalur LPG Tertentu.
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara untuk Syarat dan kewajiban sub penyalur LPG tertentu rinciannya yaitu:

Syarat sub penyalur LPG tertentu

  • Mendapatkan penunjukan dari Penyalur LPG Tertentu dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan disetujui oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mendapatkan rekomendasi mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu dari Camat/Lurah/Kepala Desa setempat.
  • Memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan kerja sama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur LPG Tertentu.
  • Memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu.
  • Memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Amalan Malam Nisfu Syaban Selain Puasa: Istighfar hingga Baca Yasin

Kewajiban sub penyalur LPG tertentu

  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu kepada pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha Penugasan.
  • Mencantumkan papan informasi di Sub Penyalur LPG Tertentu yang memuat paling sedikit nama Sub Penyalur LPG Tertentu, alamat Sub Penyalur LPG Tertentu, nama Penyalur LPG Tertentu, harga eceran tertinggi, call center kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dan call center Badan Usaha Penugasan.
  • Membuka layanan helpdesk pendataan Pengguna LPG Tertentu di lokasi Sub Penyalur LPG Tertentu
  • Melakukan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP, Ini Kilas Balik Konversi Minyak Tanah di Zaman SBY

Untuk diketahui, Kepmen ESDM yang ditandatangani pada 27 Februari 2023 itu turut menyebut ada dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I akan dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.

Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu. Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan di input atau dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Selanjutnya, tahapan kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar agar tepat sasaran. Tahap kedua rencananya diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.

Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

  • Pastikan nama sudah terdata dalam database P3KE.
  • Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
  • Apabila belum terdata, pembeli bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.

Berdasarkan hal tersebut, pembelian Gas LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi atau scan QR code. Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP secara langsung.

Namun, hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nama-nama yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli LPG 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam data, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah pembaruan data, masyarakat dapat membeli seperti biasa.

Sumber: JDIH ESDM

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT