Sukabumi Update

Thrifting Dilarang, Begini Cara Pelaku UMKM yang Terdampak Mengadu ke Pemerintah

Ilustrasi. Pelaku UMKM yang terdampak kebijakan larangan Thrifting bisa mengadu kepada pemerintah melalui hotline yang telah disediakan | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Larangan bisnis pakaian bekas impor (thrifting ) yang ditetapkan pemerintah telah menjadi pro kontra di masyarakat, banyak yang setuju dengan kebijakan tersebut, namun tak sedikit juga yang merasa keberatan.

Pemerintah sendiri lewat Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor untuk menghentikan lalu lintas bisnis tersebut.

Lalu bagaimana dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang terdampak larangan thrifting baju bekas impor?
Melansir dari Tempo.co, mereka bisa mengadu melalui saluran pengaduan yang disediakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang Cimol di Kota Sukabumi: Isu dari Dulu

Untuk pesan teks WhatsApp, pelaku UMKM dapat menghubungi nomor 0811-1451-587. Sementara layanan telepon dapat dilakukan melalui 1500-587, yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Cara lainnya, yakni dengan melapor secara online melalui link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Layanan hotline tersebut merupakan kerja sama Kemenkop UKM dan Smesco Indonesia, juga beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Selasa, 21 Maret 2023, dikutip Tempo dari keterangan tertulis.

“Melalui hotline, Kemenkop UKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait,” imbuh Teten.

Baca Juga: Mati Suri 30 Menit, Ibu Muda di Baros Sukabumi Cerita Amalnya Hilang Gegara Ghibah

Teten menjelaskan bahwa larangan thrifting baju bekas impor ditujukan untuk membunuh sektor produksi, bukan pedagang. Karenanya, Teten meminta seluruh pihak memberikan edukasi kepada publik. Dia berujar, larangan impor baju bekas adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujar Teten.

Teten juga mengatakan pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual baju bekas impor ilegal. Karena itu, melalui aduan lewat hotline tersebut, Kemenkop UKM bakal menyediakan ahli usaha.

“Kami tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari baju bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Isu impor pakaian bekas dan thrifting memang kembali muncul akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Deputi bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan thrifting pakaian bekas menghancurkan industri dalam negeri karena mengambil pangsa pasar dari kelas menengah ke bawah. Padahal, pasar tersebut mestinya menjadi pasar UKM tanah air. "Mereka ingin beli barang branded dengan harga murah," ujar dia.

Hanung berujar, impor baju bekas biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Tidak jarang, pakaian bekas itu diselundupkan atau melalui jalur ilegal.

Parahnya, kata Hanung, sebagian pakaian bisa dipakai, sedangkan sebagian lain berupa sampah yang mesti dimusnahkan. Karena itu, Hanung menilai perkara impor baju bekas bukan hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi menyangkut permasalahan lingkungan.

"Itu yang ingin kami lawan karena untuk memusnahkannya juga butuh biaya besar. Treatment limbah itu berbeda," ujar Hanung.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT