Sukabumi Update

Baju Bekas Impor Dilarang, Menkop UKM Sebut yang Telanjur Dibeli Boleh Dijual

Pedagang baju bekas atau di Sukabumi akrab disebut cimol yang berjualan di Pasar Ciwangi, Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pedagang yang sudah telanjur membeli baju bekas impor masih boleh berjualan. Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya yakni penyelundup produk tersebut.

Keputusan itu, kata Teten, juga telah disetujui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Jadi yang sudah telanjur punya barang karena menjelang Ramadhan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.

Kendati demikian, mengutip tempo.co, Teten Masduki menegaskan pelaku penyelundupan baju bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, Teten menekankan pemerintah akan menindak pihak niaga elektronik atau e-commerce yang masih terbukti menjual pakaian bekas impor atau pakaian impor ilegal. Terlebih, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan peringatan kepada e-commerce untuk memantau setiap penjualan impor di situsnya masing-masing dan melakukan take down terhadap penjualan baju bekas impor.

Baca Juga: Polisi Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

Adapun Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM memang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberantas impor baju bekas. Hal tersebut, ujarnya, demi melindungi produsen dalam negeri, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil.

Selain dua kementerian tersebut, Jokowi juga meminta Kementerian Keuangan melalui bea cukai untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal ini. Pihak kepolisian, kata Zulhas, juga akan terus menindak pelaku penyelundupan baju bekas impor.

Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan UKM akan berfokus pada rencana jangka pendek yakni peralihan usaha para pedagang yang terdampak larangan. Saat ini tersedia layanan pengaduan atau hotline yang terbuka untuk pedagang penjual pakaian bekas yang ingin beralih menjual produk lokal.

Para pelaku UMKM bisa mendaftar ke layanan pengaduan atau hotline di nomor WhatsApp 0811-1451-587. Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Melalui hotline tersebut, pelaku UMKM juga bisa mendaftar sebagai pemasok produk untuk dijual para pedagang pakaian bekas impor. Adapun hingga saat ini, sudah ada 12 UMKM yang telah terdaftar untuk memasok produknya kepada pedagang yang terdampak larangan penjualan baju bekas impor ini.

Selain itu, Teten Masduki juga mengatakan bahwa saat ini ada belasan UMKM yang siap menjadi pemasok baju bagi para pedagang yang sebelumnya menjual baju bekas. Sedikitnya ada 12 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang siap memasok produk untuk dijual para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT