Sukabumi Update

Mendag Zulkifli Hasan Perbolehkan Pedagang Jual Baju Bekas Impor, Ini Syaratnya

Ilustrasi. Menteri Perdagangan memperbolehkan pedagang untuk menjual baju bekas impor dengan syarat tertentu | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Larangan penjualan baju bekas impor menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Hal tersebut juga menimbulkan banyak pro kontra di masyarakat, banyak yang setuju namun tak sedikit juga yang tidak mendukung kebijakan laranagn penjualan baju bekas impor.

Lalu, bagaimana jika pedagang yang terlanjur membeli baju bekas impor, apakah masih boleh menjual sisa stock baju bekas impor?

Melansir dari Tempo.co, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya dengan alasan pemerintah akan fokus dulu menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.

Baca Juga: Polisi Sita 535 Karung Produk Thrifting yang Dibeli Lewat E-commerce Asing

"Terkhusus mengenai pakaian bekas ini yang ditekan itu penyelundupan, tapi untuk pedagangnya silahkan berdagang," kata Zulkifli Hasan saat berdialog dengan pedagang Pasar Senen, Kamis, (30/3/2023).

Zulkifli Hasan mengatakan, meskipun dalam aturan, pengedar barang bekas impor dan selundupan juga dilarang, namun dirinya memberikan kekhususan bagi pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur memiliki barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian pasokan baju bekas tetap dilarang.

"Walaupun aturannya nggak boleh, tapi tapi kami sudah diskusi, silahkan berdagang hingga stoknya habis," kata Zulhas.

Baca Juga: Thrifting Dilarang, Begini Cara Pelaku UMKM yang Terdampak Mengadu ke Pemerintah

Meski begitu, Zulkifli Hasan menegaskan, apabila stok pakaian bekas impor di pedagang sudah habis, maka para pedagang tidak lagi boleh menjual pakaian bekas impor.

"Setelah stoknya habis, kami akan diskusi lagi bagaimana para pedagang ini tidak lagi menjual pakaian bekas impor," kata Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dan Anggota DPR RI Adian Napitupulu menggelar diskusi bersama pedagang pakaian bekas Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Diskusi itu untuk menyikapi persoalan yang belakangan sedang menjadi sorotan yakni kebiasaan membeli barang bekas atau thrifting pakaian impor.

Baca Juga: Sukabumi Punya Cimol, Tren Cari Baju Bekas atau Unik Lewat Thrifting

Meski dalam diskusi tersebut telah disepakati dibolehkan berdagang, namun pedagang Pasar Senen masih belum puas dengan keputusan tersebut.

"Selama ini pakaian bekas impor memiliki daya tarik tersendiri bagi konsumen, barang branded dengan harga murah, kalau dihentikan, apakah bisa menjamin kami tetap untung," kata salah satu pedagang, Laura Sinaga yang telah berdagang pakaian bekas impor selama 25 tahun.

Sumber: Tempo.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT