Sukabumi Update

Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Bagaimana di Indonesia? Ini Kata BPOM

Ilustrasi. BPOM mengungkapkan jika Indomie yang beredar di indonesia aman untuk dikonsumsi (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)

SUKABUMIUPDATE.com - Indomie menjadi salah satu produk mie instan yang Populer di Indonesia. Varian rasa yang beragam menjadi salah satu alasan produk makanan satu ini banyak disukai.

Namun demikian, baru-baru ini warganet dihebohkan oleh penemuan zat pemicu kanker dalam Indomie Rasa Ayam Spesial. Hal ini diketahui dari rilis informasi yang dibagikan oleh Departemen Kesehatan Taipei, Taiwan.

Departemen Kesehatan Taipei diketahui menemukan dua mie instan asal Asia Tenggara yang mengandung etilen oksida atau zat pemicu kanker. Informasi ini dibagikan setelah adanya pemeriksaan mie instan di Taipei beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Susul Taiwan, Malaysia Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial Asal Indonesia

Lantas, bagaimana dengan produk Indomie yang beredar di Indonesia? Menjawab hal tersebut, melansir dari Suara.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang dilarang di Taiwan karena mengandung pestisida penyebab kanker, dipastikan aman dikonsumsi dan sesuai standar izin edar di Indonesia.

Menurut BPOM, produk Indomie dilarang di Taiwan karena negara tersebut tidak memperbolehkan pestisida etilen oksida alias EtO terkandung dalam makanan.

Sedangkan produk Indomie tersebut mengandung EtO sebesar 0,187 ppm atau setara 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 0,34 ppm.

"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-CE, yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Taiwan Tarik Indomie Rasa Ayam Spesial, Mengandung Etilen Oksida Pemicu Kanker

Namun kata BPOM, di saat Taiwan melarang sedikitpun kandungan pestisida dalam makanan, tapi Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, menyatakan kadar maksimal residu seperti pestisida dalam makanan di Indonesia sebesar 85 ppm.

Sehingga temuan BPOM Taiwan dengan 0,34 ppm ini tidak melanggar aturan ambang batas di Indonesia, karena tidak melebihi 85 ppm.

"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,"

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," lanjut BPOM.

Baca Juga: 3 Resep Seblak Mie Instan Untuk yang Bosan Hidangan Lebaran, Pedas dan Gurih

Meski begitu BPOM tetap melakukan langkah mitigasi dengan memerintahkan produsen Indomie, yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk memastikan produknya sesuai syarat negara tujuan ekspor. Termasuk memastikan bahan baku produk lokal maupun ekspor tidak tercemar EtO.

"Memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal," ungkap BPOM.

Termasuk juga melakukan pengujian kandungan pestisida dalam produk Indomie di laboratorium terakreditasi, agar jaminan mutunya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, lalu melaporkannya pada BPOM.

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT