Sukabumi Update

9 Alat Ukur di Posyandu, Kemenkes: Berstandar Nasional Indonesia (SNI)

Ilustrasi. Panjang Badan Bayi | 9 Alat Ukur di Posyandu, Kemenkes: Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 menjelaskan tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak.

Dari berbagai alat ukur di Posyandu, yang paling populer adalah timbangan digital, timbangan dacin dan microtoise. Namun, menurut aturan Kemenkes tak hanya alat ukur berat badan yang ada di Posyandu, melainkan ada juga alat ukur panjang badan, alat ukur tinggi badan hingga alat deteksi dini perkembangan (SDIDTK kit).

Baca Juga: Kepala Bocor, Balita Tertimpa Timbangan Dacin di Posyandu Sukabumi

Setiap alat ukur di Posyandu tersebut memiliki standar kriterianya masing-masing. Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Kepmenkes RI:

Standar Alat Ukur di Posyandu Sesuai Aturan Kemenkes RI

1. Standar Alat ukur panjang badan (infantometer/lenghthboard)

  • Mengukur panjang badan anak umur 0 – 24 bulan atau yang belum dapat berdiri.
  • Kuat dan tahan lama.
  • Mempunyai ketelitian minimal 0,1 cm.
  • Ukuran maksimal 150 cm.
  • Harus dipastikan bahwa alat geser di bagian kaki dapat digerakkan dengan mudah.
  • Kemudahan mobilisasi jika digunakan untuk kunjungan rumah.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Standar Alat ukur tinggi badan (microtoise)

  • Mengukur tinggi badan anak mulai usia lebih dari 24 bulan atau yang sudah bisa berdiri.
  • Mempunyai ketelitian 0,1 cm.
  • Ukuran maksimal 200 cm.
  • Pita ukur mudah ditarik dan kembali ke posisi semula.
  • Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)

3. Standar Alat ukur panjang dan tinggi badan

  • Mengukur tinggi badan anak mulai usia 0 bulan
  • Mempunyai ketelitian 0,1 cm.
  • Ukuran maksimal 200 cm.
  • Terbuat dari bahan yang kuat dan kokoh.
  • Tiang ukur dapat menompang 5 titik pengukuran tinggi badan (bagian belakang kepala, punggung, bokong, betis, dan tumit).

4. Standar Pita LiLA (untuk anak usia 6-59 bulan)

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
  • Mempunyai ketelitian minimal 0,1 cm.
  • Panjang minimal 35 cm.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pada ukuran kurang dari 11,5 cm, diberi warna merah, ukuran 11,5 cm s.d. <12,5 cm diberi warna kuning, dan ≥12,5 cm diberi warna hijau.

5. Standar Alat ukur lingkar lengan atas dan lingkar kepala

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
  • Mempunyai ketelitian minimal 0,1 cm.
  • Panjang minimal 55 cm.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

6. Alat deteksi dini perkembangan (SDIDTK kit)

Alat deteksi dini perkembangan terdiri dari berbagai alat meliputi:

  • Kubus
  • Lonceng warna dari bahan besi yang dapat berbunyi
  • Rattles atau kerincingan
  • Benang wol merah
  • Cangkir
  • Boneka
  • Bola tenis
  • Bola sepak
  • Botol ulir
  • Benda kecil yang bisa dimasukkan dalam botol
  • Pensil warna
  • Kertas gambar
  • Saputangan
  • Kartu bergambar
  • Kartu warna
  • Kartu E
  • Senter
  • Tas

7. Standar Alat ukur berat badan bayi (baby scale)

  • Kuat dan tahan lama.
  • Mempunyai ketelitian 10 g atau 0,01 kg.
  • Kapasitas maksimal 20 kg.
  • Jika timbangan menggunakan baterai, jenis dan ukuran baterai harus tersedia di daerah setempat.
  • Mudah dimobilisasikan untuk kunjungan rumah.
  • Bukan merupakan timbangan pegas atau baby scale manual.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

8. Standar Alat ukur berat badan injak digital

  • Kuat dan tahan lama.
  • Mempunyai ketelitian 100 g atau 0,1 kg.
  • Kapasitas 150 kg.
  • Timbangan injak digital dapat berupa timbangan injak digital konvensional atau tared,
  • yaitu dapat diatur ulang ke nol (tared) pada saat ibu/pengasuh masih di atas timbangan.
  • Sumber energi timbangan digital dapat berasal dari baterai atau cahaya.
  • Timbangan yang menggunakan cahaya, harus diletakkan pada tempat dengan
  • pencahayaan yang cukup pada saat digunakan.
  • Mudah dimobilisasikan untuk kunjungan rumah.
  • Bukan merupakan timbangan pegas (bathroom scale).
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

9. Timbangan Dacin

Penting digaris bawahi, penggunaan dacin sesuai aturan Kemenkes, yakni jika tidak tersedia alat ukur berupa alat ukur berat badan digital. Artinya, prioritas penggunaan alat ukur berat badan adalah berbentuk digital sesuai target pemerintah.

Kemenkes turut menerangkan bahwa penggunaan Dacin akan dihentikan penggunannya secara bertahap dan akan ditarik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022 ditetapkan.

Menurut Kemenkes, timbangan dacin terdiri dari, sarung timbang, celana timbang, kotak timbang (dapat dimodifikasi). Berikut kriterianya:

Standar Alat :

  • Kuat dan tahan lama.
  • Ketelitian 100 gram atau 0,1 kg.
  • Kapasitas 25 kg.
  • Bahan terbuat dari besi padat yang dilapisi kuningan.
  • Memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)

Standar Kriteria Sarung Timbang Dacin :

  • Ukuran sarung 90x90 cm.
  • Terbuat dari kain blacu (grey cotton) tebal, berkualitas baik, dan kuat.
  • Dijahit dan dipasang mata ayam untuk lobang pengait ke timbangan.

Sumber: Kemenkes RI

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT