Sukabumi Update

3 Cara Cek Keamanan Produk BPOM, Bisa Manual dan Online

Ilustrasi. Cara Cek Keamanan Produk BPOM: Bisa Manual dan Online, Mudah! (Sumber : Instagram/@bpom_ri)

SUKABUMIUPDATE.com - Nomor Registrasi Keamanan Produk di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nomor Registrasi Keamanan Produk BPOM merupakan bentuk validasi bahwa produk dinyatakan aman dan telah mengantongi izin edar.

Namun karena pentingnya Nomor Registrasi Keamanan Produk BPOM, kini banyak oknum tak bertanggungjawab yang menggunakan nomor registrasi BPOM Palsu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Bus Sukabumi Tujuan Bandung-Palabuhanratu: Harga dan Fasilitas

Maka dari itu penting untuk mengetahui cara pengecekan produk di BPOM untuk memastikan keamanannya. Hal ini guna mengantisipasi produk tiruan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila sampai dikonsumsi dalam jangka panjang.

Cara Cek Produk di BPOM

Terdapat tiga cara untuk mengecek BPOM suatu produk apakah termasuk asli atau palsu. Mulai dari pengecekan manual, melalui situs resmi, ataupun aplikasi yang dapat diunduh secara gratis. Berikut beberapa cara cek produk di BPOM dan langkah-langkah untuk mengaksesnya.

1. Cara Cek Manual Produk BPOM

BPOM memiliki kampanye nasional untuk mengajak masyarakat lebih peduli pada keaslian dan keamanan produk melalui program Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa).

Adapun cara manual untuk mengecek produk bernomor registrasi BPOM adalah sebagai berikut:

  • Cek: Pengecekan detail terhadap produk.
  • K: Kemasan dalam keadaan baik atau rusak.
  • L: Label informasi produk harus tertera jelas dan dapat dibaca secara detail
  • I: Izin edar sudah dimiliki oleh produk tersebut.
  • K: Kedaluwarsa belum melebihi batas waktu berlakunya suatu produk.

2. Cara Cek Produk BPOM Online Melalui Website

Berikut cara mengecek BPOM produk melalui situs resminya.

  • Buka browser Anda dan kunjungi situs BPOM pada laman https://cekbpom.pom.go.id/.
  • Klik menu ‘Produk’ dan pilih kategori cara pengecekannya, apakah menggunakan nomor registrasi, nama produk, dan lain-lain.
  • Masukkan kata kunci produk berdasarkan kategori yang telah dipilih lalu klik ‘Cari’.
  • Situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai suatu produk, meliputi nomor registrasi, detail produk, hingga pendaftar produk dan tempat produk dibuat.

3. Cara Cek Produk BPOM Online Melalui Aplikasi

Berikut cara cek produk di BPOM melalui aplikasi:

  • Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Cek BPOM di ponsel terlebih dahulu.
  • Buka aplikasi lalu pilih opsi pencarian sesuai kebutuhan. Mulai dari nomor registrasi, nama produk/nama dagang, dan lain-lain.
  • Isi Kata Kunci pencarian lalu klik ‘Cari’.
  • Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai suatu produk, meliputi nomor registrasi, detail produk, hingga pendaftar produk dan tempat produk dibuat.

Cara Lapor Produk Palsu di BPOM

Jika menemukan produk yang mencurigakan dijual bebas dan memiliki Nomor BPOM palsu, Anda dapat melaporkannya ke BPOM secara langsung. Berikut cara melapornya:

  • Buka browser pada ponsel Anda lalu kunjungi situs https://ulpk.pom.go.id/.
  • Klik menu ‘Form Pengaduan’ lalu isi formulir dengan data yang tepat.
  • Jika telah selesai, klik ‘Kirim’.
  • Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh BPOM sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Hasil PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA/Sederajat

Seperti diketahui, BPOM harus memastikan keamanan dari produk-produk yang dikonsumsi masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, minuman, hingga produk kecantikan. Lembaga nonkementerian ini bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri bidang kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 180 tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap obat dan makanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Produk yang dimaksud adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dengan demikian, BPOM dapat mengatur izin edar produk yang aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.

SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI (CW) | POM.GO.ID

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT