Sukabumi Update

Usia 56 tahun? Ayo Klaim Jaminan Hari Tua

BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengimbau para peserta yang telah memasuki usia 56 tahun dan memiliki tabungan Jaminan Hari Tua atau JHT untuk bisa mencairkan tabungannya agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari atau yang lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan pihaknya akan menginformasikan kepada para peserta yang berusia 56 tahun untuk dapat mencairkan tabungannya atau JHT melalui blasting wa atau surat yang dikirimkan langsung ke alamat peserta.

“Cara mencairkan tabungan JHT ini sangat mudah, para peserta bisa mengunduh aplikasi JMO untuk melakukan pencairan jika saldo yang dimiliki dibawah 10 juta, sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo diatas 10 juta bisa melalui lapak asik di www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa datang ke kantor terdekat,” ucapnya

Oki juga menghimbau para pekerja yang ingin melakukan klaim baik program JHT atau yang lainnya agar tidak menggunakan jasa calo karena proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Cetuskan Program 180 Days Challenge bagi Perisai

Program Jaminan Hari Tua merupakan 1 dari 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Bentuk manfaat berupa uang tuna yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Selain bisa dicairkan sekaligus, tabungan atau JHT ini bisa diambil sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Oki mengatakan para peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening tabungan yang masih aktif.

“Bagi para peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih terkait tata cara klaim bisa mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui call center di 175,” tutupnya. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT