Sukabumi Update

Revisi Aturan Perdagangan Online Disetujui Jokowi, Ini yang Diatur

Ilustrasi Marketplace atau perdagangan online. (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan izin prakarsa soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Menurut Isy, beleid itu mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa. Hari Senin sudah ada tanda tangan Pak Menteri," ujar Isy dikutip dari Tempo.co, Sabtu (23/9/2023).

Setelah diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pekan ini, proses selanjutnya tinggal bergulir di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, ia memperkirakan aturan soal perdagangan online itu akan terbit pekan depan.

Ia mengatakan beleid tersebut akan mengatur beberapa hal. Di antaranya pemisahan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga akan mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit. Ada juga aturan ihwal positive list yakni barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.

Baca Juga: Isu TikTok Shop Indonesia Ditutup, Pedagang Curhat Susahnya Jualan Online

Melalui regulasi itu, pemerintah juga akan melarang marketplace menjual barang produksinya sendiri. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan standar nasional Indonesia atau SNI untuk setiap produk yang diperjualbelikan di marketplace.

Pada Oktober 2024, Isy mengatakan juga akan diterapkan soal kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah komoditas. Nantinya, akan ditetapkan berbagai kriteria standar halal dari pemerintah yang harus diikuti pelaku usaha.

Lebih lanjut, Isy mengatakan pemerintah akan membentuk tim untuk mengawasi penerapan aturan ini. Tim ini beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Tim ini, tuturnya, akan bertugas melakukan patroli siber.

Saat ditemui Tempo di kantornya, Zulkifli Hasan pun mengatakan hasil revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan terbit pada pekan depan. Ia menilai aturan tersebut juga akan menjawab tentang persoalan izin TikTok Shop yang telah menerapkan layanan social commerce dan penjualan barang dari luar negeri.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT