SUKABUMIUPDATE.com - Usaha pengecer LPG 3 Kg atau tabung hijau si melon akan berakhir pada 1 Februari 2025. Di tanggal tersebut, pemerintah resmi melarang agen resmi pertamina menjual gas subsidi tersebut kepada pengecer atau warung.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Yuliot Tanjung, soal kebijakan terbaru penataan subsidi energi tepat sasaran. Kebijakan ini untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Beruntung Tak Tergilas, Pemotor Masuk Kolong Truk Usai Kecelakaan di Jalur Lingsel Sukabumi
"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, pemerintah mendorong supaya pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam
"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, lanjut Yuliot namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Baca Juga: LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," ujarnya.
Harga Eceran Tertinggi Beda di Setiap Daerah
Harga LPG 3 kilogram bersubsidi berbeda-beda tergantung daerah. Pertamina Patra Niaga menegaskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg ditentukan oleh pemerintah daerah dan bukan dari Pertamina.
Baca Juga: Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Harga elpiji 3 kg bersubsidi Pasal 24A ayat (1) mengatur, pemerintah daerah (pemda) provinsi bersama pemda kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi elpiji pada titik serah sub penyalur atau pangkalan. Penetapan HET tersebut dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg.
Baca Juga: Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas
Pemerintah pusat juga telah menetapkan harga jual eceran elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur resmi sebesar Rp 12.750 per tabung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan HET elpiji 3 kg melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan. Pasal 1 menuliskan, harga eceran tertinggi elpiji 3 kg atau gas melon di tingkat pangkalan yang ada di DKI Jakarta sebesar: Kota Administrasi Jakarta Pusat: Rp 16.000 Kota Administrasi Jakarta Utara: Rp 16.000 Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp 16.000 Kota Administrasi Jakarta Selatan: Rp 16.000 Kota Administrasi Jakarta Timur: Rp 16.000 Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu: Rp 18.500 Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu: Rp 19.500.
Baca Juga: Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi
Harga lpg 3 kg di Jawa Tengah tingkat pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung. Termaktub dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang HET LPG Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan tertanggal 22 Agustus 2024. Poin kedua aturan merinci perhitungan harga eceran tertinggi elpiji bersubsidi, yakni mencakup: Harga ex Pertamina (SPPBE/SPBE) termasuk PPN: Rp 11.584 Margin agen: Rp 1.166 Harga jual eceran (HJE): Rp 12.750 Biaya operasional agen (kenaikan BBM, UMR, dan spare part): Rp 2.770 Harga jual agen ke pangkalan: Rp 15.520 Margin pangkalan: Rp 2.480 HET elpiji 3 kg: Rp 18.000 per tabung. Harga eceran tertinggi elpiji 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen, sehingga apabila terjadi penjualan di atas HET akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan harga eceran tertinggi elpiji 3 kg melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2015 tentang HET LPG Tabung 3 Kg. Pasal 1 mengatur, HET elpiji 3 kg bersubsidi yang berlaku pada tingkat pangkalan di Provinsi DIY adalah sebesar Rp 15.500 per tabung. Harga tersebut diperoleh dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Harga ex Pertamina termasuk PPN: Rp 11.550 Keuntungan agen: Rp 1.200 Biaya operasional agen: Rp 1.250 Harga agen ke sub penyalur/pangkalan: Rp. 14.000 Margin pangkalan/sub penyalur: Rp 1.500 HET elpiji 3 kg: Rp 15.500 per tabung. HET Rp 15.500 per tabung sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur atau pangkalan yang berada di wilayah radius 0-60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE).
Baca Juga: Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali
Harga lpg 3 kg di Jawa Timur di tingkat pangkalan Rp 16.000 per tabung. Tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur. Merujuk Pasal 2, HET Rp 16.000 per tabung yang berlaku pada wilayah ini memiliki perincian formula sebagai berikut: Harga ex Pertamina: Rp 11.584,78 Biaya operasional distribusi: Rp 1.715,22 Keuntungan agen LPG 3 kg: Rp 1.200 Harga agen ke pangkalan/sub penyalur: Rp 14.500 Margin pangkalan/sub penyalur: Rp 1.500. Dengan demikian, HET elpiji 3 kg bersubsidi yang berlaku di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 16.000 per tabung.
Di Banten harga eceran tertinggi elpiji 3 kg bersubsidi berbeda-beda sesuai kebijakan daerah (kota dan kabupaten). Tangerang Selatan, menetapkan HET elpiji 3 kg Rp 16.000 per tabung pada tingkat penyalur atau agen ke tingkat sub penyalur atau pangkalan. Keputusan Wali Kota Nomor 510/Kep.117-Huk/2022, pemerintah juga menentukan harga tertinggi Rp 19.000 per tabung pada tingkat pangkalan ke konsumen atau pengguna.
Baca Juga: Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra' Mi'raj 1446 H
Sementara di Kabupaten Lebak, lewat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 menetapkan HET di tingkat pangkalan dengan radius 0-60 kilometer dari SPPBE sebesar Rp 19.000 per tabung. Berbeda, harga elpiji 3 kg di tingkat pangkalan dengan radius lebih dari 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp 19.500 per tabung.
Jawa Barat serupa dengan Banten, sejumlah daerah menetapkan harga eceran tertinggi untuk wilayahnya masing-masing. Kabupaten Sumedang, Keputusan Bupati Nomor 133/2023 menetapkan HET elpiji bersubsidi ukuran 3 kg adalah Rp 19.000 per tabung. Di Garut melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 memutuskan HET elpiji 3 kg di daerahnya sebesar Rp 16.000 per tabung.
Baca Juga: Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare: Solusi Praktis untuk Hidangan Lebih Nikmat
Per tanggal 28 Desember 2022 ditetapkan Keputusan Bupati Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), gas elpiji 3 kilogram subsidi menjadi Rp 19 ribu per tabungnya dengan jarak diatur dalam keputusan tersebut. Hal yang sama juga untuk Kota Sukabumi, Per Tanggal 1 Januari 2023, harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram (kg) naik dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu per tabung. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/275 - Diskumindag 2022.
Editor : Fitriansyah