SUKABUMIUPDATE.com - Alih-alih membantu warga, kebijakaan terbaru LPG 3 kg dari pemerintah malah menambah beban. Kebijakan penataan distribusi subsidi tepat sasaran ini ternyata tidak dibarengi dengan menyediakan stok barang di pangkalan dan agen resmi.
Warga Pajampangan Kabupaten Sukabumi, khususnya di Jampangkulon dan Surade, mengeluhkan aturan baru penjualan elpiji 3 kilogram (kg). Dimana mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang gas melon bersubsidi ini dijual ke pengecer atau warung.
Baca Juga: Acungkan Pisau, Viral Pria Rusak dan Ancam Pengendara Mobil di Cisaat Sukabumi
Kebijakan ini langsung berdampak, stok lpg 3 kg di sejumlah pangkalan resmi kosong. Aturan ini juga menyulitkan, bagi warga yang rumahnya jauh ke pangkalan resmi dengan biaya transportasi yang tidak sedikit.
Riswanto (42 tahun) warga Jampangkulon, mengungkapkan bahwa kebijakan ini justru menambah beban masyarakat kecil. Ia biasanya membeli elpiji di warung eceran seharga Rp 25 ribu, sementara di agen Rp 22-23 ribu, dan di pangkalan Rp 20 ribu.
Baca Juga: Supporting Disdukcapil dalam PERANSAKA 2025 Pramuka Kabupaten Sukabumi
Jika harus membeli langsung ke pangkalan, ia harus mengeluarkan ongkos ojek hingga Rp 10 - 15 ribu, sehingga total menjadi Rp. 30 - 35 ribu. "Tadi pagi saya sudah keliling ke beberapa pangkalan, tapi gas kosong," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2025).
"Warga berharap pemerintah dapat mengkaji ulang aturan ini agar tidak semakin membebani masyarakat kecil, terutama yang tinggal di daerah terpencil dengan akses terbatas ke pangkalan resmi," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Visum, Kronologi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Irigasi Sukajaya Sukabumi
Stok Kosong di Pangkalan Resmi
Kondisi stok kosong ditegaskan oleh pemilik pangkalan LPG 3 Kg di Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Asep Abidin (63 tahun). Ia menyebut stok elpiji di pangkalannya sudah kosong sejak Kamis, 30 Januari 2025.
"Biasanya, setelah DO ditebus, esok harinya gas langsung dikirim. Tapi sampai sekarang belum datang juga. Mudah-mudahan besok ada," kata Haji Asep kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Persib Bandung Kena Denda 75 Juta dari Komdis PSSI, Ulah Suporter Penyebabnya
Ia juga memahami kesulitan warga yang datang ke pangkalan dengan ongkos tambahan. "Tadi ada warga yang datang naik ojek bawa tabung kosong, tapi gasnya tidak ada. Kasihan juga, sudah keluar ongkos, gasnya belum tersedia," tambahnya.
Kebijakan Penataan Harga
Sejak 1 Februari 2025 pemerintah resmi melarang agen resmi pertamina menjual gas subsidi tersebut kepada pengecer atau warung. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Yuliot Tanjung, soal kebijakan penataan subsidi energi tepat sasaran.
Baca Juga: Mobil Pelat Merah Kecelakaan di Leter S Cikidang Sukabumi, Belasan Orang Masuk RS
Kebijakan ini untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, pemerintah mendorong supaya pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Editor : Fitriansyah