SUKABUMIUPDATE.com - Usaha pengecer gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal sebagai tabung hijau "melon" akan dihentikan secara resmi pada 1 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, pemerintah memberlakukan larangan bagi agen resmi Pertamina untuk menjual gas subsidi ini kepada pengecer atau warung.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menata kembali subsidi energi agar lebih tepat sasaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, kebijakan ini justru menimbulkan kendala bagi masyarakat di berbagai daerah. Banyak warga mengeluhkan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kg semakin sulit ditemukan di pasaran.
Di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, terutama di Kecamatan Jampangkulon dan Surade, warga menyampaikan keluhan terkait aturan baru ini. Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, gas LPG subsidi tidak lagi dapat dibeli di pengecer atau warung.
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan, di mana sejumlah pangkalan resmi mengalami kehabisan stok LPG 3 kg. Selain itu, masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan resmi menghadapi kendala tambahan berupa biaya transportasi yang lebih besar untuk mendapatkan gas melon tersebut.
Sejarah LPG di Indonesia
Masyarakat Indonesia telah mengenal LPG (Liquefied Petroleum Gas) sejak tahun 1968. Pada saat itu, Pertamina memperkenalkan LPG dengan merek ELPIJI sebagai bagian dari pemanfaatan produk sampingan hasil pengolahan minyak di kilang. LPG juga diperkenalkan sebagai bahan bakar alternatif yang lebih bersih dibandingkan minyak tanah.
Seiring waktu, LPG semakin diminati karena dianggap lebih praktis, bersih, dan memiliki daya pemanasan yang lebih cepat dibandingkan dengan bahan bakar lainnya. Meskipun harganya lebih tinggi dibandingkan minyak tanah, LPG menjadi pilihan utama bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Sebagai bahan bakar yang umum digunakan, LPG tersedia dalam berbagai jenis tabung. Berikut ini adalah beberapa jenis LPG yang beredar di Indonesia, khususnya yang diproduksi oleh Pertamina.
1. Gas Elpiji 3 Kg
Tabung LPG 3 kg adalah jenis yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain digunakan untuk kebutuhan memasak sehari-hari, gas ini juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan usaha, seperti bahan bakar genset yang telah dimodifikasi sebagai mesin pompa air untuk irigasi sawah.
LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, gas ini kerap digunakan di luar sasaran yang ditetapkan. Idealnya, subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada masyarakat dengan ekonomi lemah dan usaha berskala kecil.
Dikenal sebagai "gas melon" karena bentuk tabungnya yang berwarna hijau, LPG 3 kg merupakan gas cair hasil dari campuran hidrokarbon, seperti propana dan butana. Gas ini dikemas dalam tabung bertekanan untuk memudahkan penyimpanan dan distribusi.
Distribusi LPG 3 kg bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar domestik serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini juga diambil sebagai bagian dari program substitusi penggunaan minyak tanah dengan LPG subsidi.
2. Gas Elpiji 12 Kg
Gas LPG dengan tabung 12 kg berwarna biru telah dihentikan peredarannya sejak November 2020. Keputusan ini didasarkan pada surat dari PT Pertamina (Persero) dengan nomor 1736/Q24030/2020-S3, tertanggal 31 Mei 2020, terkait penerapan kebijakan Single Brand untuk LPG 12 kg.
Kebijakan ini diambil karena pada saat itu, Pertamina memiliki dua merek LPG 12 kg, yaitu Elpiji (tabung biru) dan Bright Gas (tabung pink). Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk fokus pada satu merek dagang saja. LPG 12 kg banyak digunakan oleh usaha kecil, termasuk usaha rumahan dan UMKM.
3. Bright Gas
Bright Gas merupakan salah satu produk LPG unggulan dari Pertamina yang memiliki berbagai keunggulan dibandingkan produk ELPIJI lainnya. Tabung Bright Gas telah dilengkapi dengan sistem katup pengaman ganda (Double Spindle Valve System), yang menjadikannya dua kali lebih aman dari risiko kebocoran.
Jika salah satu katup mengalami kerusakan, gas tidak langsung keluar karena masih tertahan oleh lapisan pengaman kedua.
Bright Gas tersedia dalam beberapa varian, salah satunya adalah ukuran 5,5 kg, yang lebih praktis dan mudah dibawa ke mana-mana. Produk ini didesain dengan fitur keamanan yang lebih baik dan menjamin kualitas LPG di dalam tabung.
Selain itu, Bright Gas juga tersedia dalam ukuran 12 kg, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha. Produk ini merupakan LPG non-subsidi yang dikemas dalam tabung dengan berat total sekitar 15,1 kg.
4. LPG 50 Kg
LPG 50 kg adalah salah satu varian LPG yang diproduksi oleh Pertamina dan banyak digunakan dalam sektor industri maupun komersial. LPG jenis ini merupakan sumber energi yang ramah lingkungan dengan tingkat pemanasan yang sangat tinggi, sehingga lebih efisien dalam proses produksi.
Karena tidak mengandung sulfur, LPG 50 kg tidak menyebabkan korosi pada peralatan dan instalasi gas. Selain itu, biaya pemasangan infrastruktur LPG ini relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan sumber energi lainnya. LPG 50 kg telah tersedia di seluruh Indonesia dan dapat diperoleh melalui agen LPG resmi di berbagai daerah.
5. Gas LPG Ease
Gas LPG Ease dipasarkan dalam dua ukuran, yaitu 9 kg dan 14 kg. Tabung ini memiliki desain premium dengan warna emas, yang membedakannya dari produk LPG lainnya.
Secara komposisi, isi LPG Ease sama dengan jenis LPG lainnya, yaitu terdiri dari propana (C3) dan butana (C4). Namun, keunggulan utama LPG Ease adalah fitur Double Spindle, yang memberikan keamanan ekstra dan mengurangi risiko kebocoran gas.
Sumber: Pertamina
Editor : Ikbal Juliansyah