Sukabumi Update

Disdagin Kabupaten Sukabumi Tunggu Kejelasan Mekanisme Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Ilustrasi gas LPG 3 Kg | Foto: Dok. SU

SUKABUMIUPDATE.com - Baru tiga hari sejak pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, kini kebijakan tersebut berubah. Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual gas melon tersebut dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Namun, hingga saat ini mekanisme kerja sub pangkalan tersebut masih belum jelas. Hal ini diungkapkan oleh Irwan Fajar, Kabid Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Rabu, (5/2/2025).

“Sub pangkalan ini merupakan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan, jadi nantinya sub pangkalan itu dipasok oleh pangkalan. Tapi sampai sekarang kami juga belum tahu mekanisme sub pangkalan itu akan seperti apa,” ujar Irwan kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Respons Disdagin soal Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sukabumi

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas pengiriman gas elpiji 3 kg ke sub pangkalan.

“Kami masih belum mengetahui sub pangkalan batas pengirimannya berapa, karena memang Pertamina belum mengeluarkan kebijakan. Ini masih agak membingungkan karena dari pangkalan sendiri ketersediannya 40 persen untuk UKM dan 60 persen untuk kebutuhan rumah tangga. Nah, yang 40 persen itu belum diketahui untuk UKM apa, apakah untuk UKM jalan aktif atau untuk pengecer,” tambahnya.

Irwan mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai hasil rapat antara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dengan agen-agen atau distributor terkait kebijakan terbaru ini.

“Kemarin kami mendapatkan informasi bahwa Hiswana Migas sudah mengadakan rapat dengan agen-agennya terkait dengan masalah ini, namun kami tidak diundang karena mungkin itu sifatnya internal,” katanya.

Di lain sisi, Irwan mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam meredam kebingungan masyarakat terkait distribusi elpiji dengan kembali mengizinkan pengecer untuk menjual gas melon tersebut.

“Alhamdulillah, sekarang kita bersyukur dan semua mengapresiasi bahwa kebijakan yang tadinya cukup membingungkan masyarakat kini bisa dikembalikan lagi. Walaupun ke depannya akan ada mekanisme-mekanisme yang diberlakukan dan harus diikuti oleh masyarakat,” ujar Irwan.

Ia juga memastikan bahwa gejolak antrean untuk membeli gas elpiji di Kabupaten Sukabumi tidak signifikan pasca kebijakan pelarangan pengecer menjual gas tersebut.

“Gejolak antrean yang kemarin terjadi di Kabupaten Sukabumi tidak ada, atau kalau pun ada, tidak cukup signifikan. Kami menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan, dan setelah kami cek, tidak terjadi kelangkaan. Bahkan, hari ini kami akan turun lagi untuk memastikan kondisi di wilayah Kabupaten Sukabumi secara bertahap,” tambahnya.

Meski demikian, Irwan memastikan pihak Disdagin Kabupaten Sukabumi masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme sub pangkalan ini dari Pertamina guna memastikan kebijakan baru tersebut berjalan sesuai harapan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT