SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (Distanhorti Jabar) mengawali pekan dengan melaksanakan Apel Pagi rutin di lingkungan kantor Distanhorti Jabar, Senin (9/3/2026). Selain sebagai bentuk kedisiplinan pegawai, agenda kali ini dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi regulasi terbaru di sektor pertanian.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Fungsional Pengendali Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya Distanhorti Jabar, Miftah Abdulghani. Dalam arahannya, Miftah memaparkan poin-poin krusial terkait pembaruan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.
Menurut Miftah, regulasi terbaru ini memperketat tata kelola benih dengan mewajibkan sertifikat kompetensi bagi produsen/pengedar, sertifikasi ISO 9001 untuk skala besar, dan mempertegas pengawasan mutu.
"Beberapa poin penting pada Permentan ini meliputi, Mewajibkan sertifikat kompetensi bagi produsen dan pengedar benih, serta audit berkala; Standar mutu diwajibkan memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001) dengan transisi 2 tahun; Ruang lingkup pengujian mutu benih, baik impor maupun produksi sendiri; Pengawasan yang mengatur pelaporan bulanan, tata cara pelabelan ulang, dan penghentian peredaran benih yang tidak memenuhi standar,"ujarnya.
Miftah menuturkan, regulasi terbaru ini juga merevisi tata kelola sebelumnya untuk menciptakan industri benih hortikultura yang lebih tertata dan kompetitif.
"Semoga dengan direvisinya regulasi ini dapat meningkatkan transparansi, menjamin mutu benih hortikultura, dan menyesuaikan perkembangan teknologi perbenihan," tandasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian